Liputan6.com, Jakarta - Mantan kekasih Andi Soraya, Steve Emmanuel dituntut hukuman 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus narkoba. Andi Soraya mengaku lega karena Steve tidak dituntut hukuman mati seperti yang dikhawatirkannya.
"Saya bingung nanggapinnya, tapi bersyukur dia terhapus hukuman mati. Jadi ya tuntutan hukuman 13 tahun penjara itu yang harus dia hadapi. Mudah-mudahan saat vonis hukumannya bisa diringankan," ujar Andi Soraya saat ditemui wartawan di Jakarta, baru-baru ini.
Andi Soraya memang berharap dengan kasus yang dialami oleh Steve Emmanuel, bisa membuatnya jera. Ibunda Steve juga berharap anaknya bisa dihukum yang seringan-ringannya.
Advertisement
Ibunda Steve Emmanuel juga menuliskan surat tentang kebaikan anaknya yang diharapkan bisa mengetuk pintu hati Majelis Hakim.
Â
Baca Juga
Denda
Steve Emmnauel diketahui merupakan ayah beranak satu yang menjadi tulang punggung keluarga. Lalu, mampukah Steve Emmanuel membayar denda Rp 1 miliar yang juga terdapat dalam tuntutan hukuman?
"Aku sudah bersaksi karena saya paling mengetahui kehidupan dia. Dia sosok yang sederhana. Saya nggak tahu dia punya uang atau nggak untuk bayar denda," pungkas Andi Soraya.Â
Â
Â
Â
Advertisement