Liputan6.com, Jakarta - Nikita Mirzani kembali berurusan dengan hukum terkait ucapannya di media sosial. Kali ini, Nikita Mirzani dilaporkan oleh pengacara Nazarudin Lubis ke Polda Metro Jaya, Kamis (4/7/2019), terkait pencemaran nama baik karena diduga melecehkan profesi pengacara.
Sebagai pelapor, Nazarudin Lubis punya bukti-bukti kuat untuk memperkarakan secara hukum ucapan Nikita Mirzani.
"Bukti-bukti sudah kita berikan dan saksi-saksi sudah disiapkan dan diperiksa sehingga memenuhi kontruksi hukum tersebut," kata Nazarudin Lubis ditemui di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2019).
Advertisement
"Dengan alat bukti dan saksi-saksi yang kami bawa, saya yakin 100 persen (Nikita masuk penjara)," tegasnya.
Baca Juga
Sebagai pelapor Nazarudin Lubis merasa perlu membela kehormatan advokat yang diduga dihina oleh Nikita Mirzani. Terlebih untuk menjadi seorang pengacara perlu perjuangan yang panjang. Banyak tahapan yang harus dilalui untuk bisa menjadi seorang pengacara.
"Untuk menjadi seorang advokat harus sarjana hukum, harus ujian, harus berpraktik, harus magang selama dua tahun," jelas Nazarudin.
Alasan Melaporkan
Nazarudin Lubis juga merasa ucapan Nikita Mirzani sebagai seorang publik figur sangatlah tidak pantas ditiru. Meskipun yang dihina bukan dirinya secara langsung, namun Nazarudin merasa apa yang dilakukan Nikita Mirzani tidaklah beretika.
"Dia menyebutkan advokat dengan jenis alat vital, dia katakan lawyer tidak punya otak, lawyer tolol, lawyer bodoh, itu pada kolega kami bukan pada saya," Nazarudin mengakhiri.
Advertisement