Liputan6.com, Jakarta Rey Utami dan Pablo Benua telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik melalui ITE. Saat itu keduanya masih menjalani pemeriksaan di Reskrimum Polda Metro Jaya.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Kepolisian juga telah menggeledah rumah Rey Utami dan Pablo Benua di Sentul, Bogor, Kamis (11/7/2019). Sayangnya, rumah tersebut digeledah dalam keadaan sudah kosong.
"Artinya bahwa seperti yang digunakan untuk melakukan perekaman, ada beberapa kamera, flashdisk itu sudah tidak ada semua di (rumah Rey Utami) sana," imbuh Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, Kamis (11/7/2019) sore.
Advertisement
Baca Juga
Dilenyapkan
Selain itu, video konten Ikan Asin yang diperkarakan pun telah dilenyapkan dari saluran YouTube, Rey Utami dan Pablo Benua. Ya, saat ini video itu tak bisa diakses lagi.
"Kenapa kita lakukan penangkapan salah satunya itu sudah dihapus. Menghilangkan barang bukti kemudian di rumahnya kita geledah sudah tidak ada semua," ujar Argo Yuwono.
"Alat-alatnya bersih, kameranya pun enggak ada semuanya bersih. Makanya kami melakukan penangkapan dan nanti kita tunggu proses berikutnya," sambung sang Kabid Humas.
Advertisement
Sengaja
Apakah Rey Utami dan Pablo Benua sengaja menghilangkan barang bukti, Polisi masih melakukan penyelidikan lebih dalam. Sebab, Rey pernah membuat laporan kehilangan kamera.
"Kemarin juga ada laporan polisi yang dilaporkan oleh Rey Utami di daerah Polres Bogor, dia melaporkan kalau ada kehilangan kamera di sana. Pelakuknya atau terlapornya adalah Efendi Suwandi, dia menurut pengakuannya (Rey Utami) adalah manajernya," terangnya.