Nunung Srimulat Salat Tahajud Jelang Sidang

Sesaat setelah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019), Nunung Srimulat mengungkap persiapannya jelang sidang.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 16 Okt 2019, 14:30 WIB
Diterbitkan 16 Okt 2019, 14:30 WIB
Nunung Srimulat (Foto: Zulfa Ayu Sundari)
Sesaat setelah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019), Nunung Srimulat mengungkap persiapannya jelang sidang. (Foto: Zulfa Ayu Sundari)

Liputan6.com, Jakarta - Nunung Srimulat dan July Jan Sambiran kembali menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang ketiga ini beragendakan mendengar keterangan saksi dari terdakwa.

Sesaat setelah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019), Nunung Srimulat mengungkap persiapannya jelang sidang. Salah satunya, memperbanyak ibadah.

"Iya tahajud lah malam," ucap komedian berusia 56 tahun tersebut sembari berjalan ke ruang tunggu persidangan.

"Semua sudah diatur, iya kan, siapa yang mengatur? Allah, Tuhan. Jadi ya kita harus menerima, harus ikhlas, harus sabar," Nunung Srimulat menyambung pernyataan.

 

* Dapatkan pulsa gratis senilai Rp10 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS

Bawa Kipas

Nunung Srimulat dan July Jan Sambiran
Pelawak Tri Retno Prayudati atau Nunung Srimulat dan suaminya July Jan Sambiran menuju ruang tahanan sebelum menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019). Nunung dan July Jan Sambiran akan mendengar pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Persiapan sidang, Nunung juga membawa kipas. Maklum, pengadilan terkadang memang terasa panas. "He he he. Kipas bawa dua, habis kadang-kadang baterainya habis," paparnya.

 

Tiga Pasal Alternatif

Nunung Srimulat
Nunung Srimulat (istimewa)

Nunung Srimulat dan July Jan Sambiran ditangkap di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Juli 2019 lalu. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan alat bukti berupa sabu seberat 0,36 gram.

Dalam sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nunung dan July Jan Sambiran dengan tiga pasal alternatif. Pasal tersebut antara lain, pasal 112, 114 dan 127 tentang narkotika.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya