Liputan6.com, Seoul - Jungkook BTS akhirnya resmi dijerat atas pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan kecelakaan mobil beberapa waktu lalu. Dilansir dari Soompi, Jumat (8/11/2019), hal ini telah dikonfirmasi oleh perwakilan dari Kantor Polisi Yongsan Seoul.
Jungkook BTS dinyatakan telah melanggar Undang Undang Lalu Lintas dan UU Khusus Berkaitan dengan Penyelesaian Kecelakaan Lalu Lintas.
Advertisement
Baca Juga
KStarlive melaporkan bahwa Jungkook BTS dikenakan UU khusus tersebut, karena sopir taksi yang menjadi korban kecelakaan mengalami luka-luka.
Polisi mengumumkan bahwa tanggal pemeriksaan atas Jungkook BTS belum ditentukan, dan detail insiden ini juga belum bisa dibuka ke publik, diwartakan Allkpop. Namun sang idol akan segera dipanggil pihak berwajib.
Tabrak Taksi
Seperti diberitakan sebelumnya, Jungkook BTS mengalami kecelakaan saat mengendarai mobil Mercedes Benz miliknya di sekitar wilayah Hannam, Seoul.
Karena melanggar peraturan lalu lintas, mobilnya menabrak sebuah taksi. Beruntung Jungkook dan sang korban hanya menderita luka ringan.
Advertisement
Oktober atau November?
Hanya saja, sejumlah sumber menyebut waktu kejadian yang berbeda. Soompi melaporkan insiden ini terjadi pada 2 November, sementara Koreaboo dan KStarlive menyebut kecelakaan terjadi akhir bulan Oktober.
Akui Lalai
Pada 4 November, berita tentang kecelakaan ini muncul. Big Hit Entertainment mengeluarkan pernyataan resmi terkait kecelakaan ini. Mereka mengakui Jungkook BTS memang lalai dan melanggar peraturan lalu lintas.
"Jungkook mengakui dia melanggar peraturan lalu lintas segera setelah kecelakaan terjadi. Kejadian di tempat perkara sudah diselesaikan, dan pemeriksaan polisi sudah tuntas sesuai prosedur, sementara penyelesaian secara baik-baik telah dilakukan dengan korban setelahnya," tutur juru bicara Big Hit Entertainment.
Advertisement
Tidak Mabuk
Sumber kepolisian ini juga menjelaskan bahwa Jungkook BTS telah menjalani tes untuk melihat apakah ia mengonsumsi alkohol saat kecelakaan terjadi. Hasilnya, dalam insiden itu Jungkook dinyatakan tidak dalam pengaruh alkohol.