Kasus Investasi Bodong MeMiles, Ari Sigit Soeharto Kembalikan Uang  Rp 3,5 Miliar

Ari Sigit Soeharto langsung mentransfernya ke rekening utama.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Jan 2020, 22:00 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2020, 22:00 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Cucu mantan Presiden Soeharto, Ari Sigit Soeharto usai diperiksa di Mapolda Jatim (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta Tak ingin terlibat dalam kasus investasi bodong MeMiles, cucu Presiden ke-2 RI Soeharto, Ari Sigit Soeharto menyerahkan uang Rp 3,5 miliar yang berasal dari investasi MeMiles kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur. Uang ini akan dijadikan barang bukti kasus dugaan investasi bodong MeMiles. 

"(Ari Sigit Soeharto) sudah dikembalikan, jumlah totalnya mencapai Rp 3,5 miliar,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan,” seperti dikutip dari Antara, Kamis (30/1/2020).

Gidion menuturkan, Ari Sigit Soeharto tidak menyerahkan uang tersebut langsung, melainkan melalui transfer pada rekening utama barang bukti kasus MeMiles. 

"Uangnya ditransfer ke rekening barang bukti, namun belum diekspose karena kami masih di Jakarta,” tutur dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Barang Bukti

kasus-penipuan-ari-sigit-cucu-suharto-13
Ari Sigit

Gidion menyebutkan, hingga kini jumlah total uang sitaan barang bukti MeMiles mencapai Rp 136 miliar. Pihaknya akan merinci dari mana saja uang tersebut, sekalian melakukan ekspos barang bukti. 

"Sekarang totalnya ada Rp 136 miliar,” tutur dia.

Kasus investasi bodong MeMiles dibongkar oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima tersangka antara lain Direktur PT Kam and Kam berinisial KT, manajer S, motivator ML, Kepala Tim IT MeMiles berinisial PH, dan orang kepercayaan direktur PT Kam and Kam berinisial SW yang bertugas membagi reward kepada para member. 


Para Artis Diperiksa

ello thumbnail
ello thumbnail

Polisi telah memeriksa beberapa artis atau figur publik antara lain Eka Deli, Marcello Tahitoe, Pingkan Mambo, Tata Janeeta, Regina Idol, dan desainer Adjie Notonegoro. Selain itu, juga memeriksa cucu Presiden ke-2 RI Soeharto, Ari Sigit Soeharto, dan istrinya, yang mantan artis Rika Callebaut terkait keterlibatan di investasi bodong MeMiles.

Dari kasus MeMiles, polisi menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp136 miliar, 24 mobil, dua sepeda motor, serta puluhan barang elektronik dan beberapa aset berharga lainnya.


Mobil Disita

Memiles (Foto: Dian Kurniawan)
Memiles (Foto: Dian Kurniawan)

Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan perkembangan terbaru terkait kasus dugaan investasi bodong aplikasi MeMiles, Jumat, 24 Januari 2020.

Menurut Truno, penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim sampai saat ini telah menyita sebanyak 24 unit mobil hasil reward pada kasus investasi bodong MeMiles yang dijalankan PT Kam and Kam.

"Barang bukti mobil dari kasus MeMiles saat ini total ada 24 unit. Bertambah enam dari yang awalnya 18 unit," tuturnya di Mapolda Jatim. 


Omzet Rp 761 M

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Penyanyi Eka Deli Mardiana (EDM) mendatangi Polda Jatim, Senin (13/1/2020). (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Truno mengemukakan, enam unit mobil tersebut disita dari para figur publik dan pejabat yang terseret investasi bodong beromzet Rp 761 miliar tersebut, seperti Eka Deli, Marcello Tahitoe atau Ello dan cucu mantan Presiden Soeharto, Ari Sigit Soeharto.

"Enam mobil itu satu Toyota Fortuner milik ED, satu mobil jenis sedan milik MT. Selain itu dua mobil Toyota Alphard milik AS dan dua mobil lagi milik Kadivpas (Kepala Divisi Pemasyarakatan) Riau berinisial MH," ujar Truno.


Masih Didalami

Ia mengungkapkan, hanya dua dari enam mobil milik Ari Sigit yang mempunyai surat dan telah sesuai prosedur. Namun, ia masih mendalami lebih lanjut surat-surat yang ada di mobil lainnya.

"Mobil ini masih dalam proses penyelidikan. Kami masih melihat dari masa jeda dan masa tunggu yakni 120 hari sesuai ketentuan. Juga apakah karena mereka figur publik sehingga mendapatkan reward mobil atau sebagai endorse dari MeMiles, itu masih didalami," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya