Liputan6.com, Los Angeles - Setelah dinyatakan bersalah atas kasus kekerasan seksual oleh juri sekitar dua minggu lalu, Harvey Weinstein akhirnya dijatuhi vonis. Reuters mewartakan pada Rabu (11/3/2020), produser sejumlah film ternama ini dijatuhi hukum 23 tahun penjara di pengadilan kriminal Manhattan, Amerika Serikat.
Baca Juga
Advertisement
Pengacara Harvey Weinstein, Donna Rotunno, menghujat vonis yang dijatuhkan kepada kliennya tersebut. Dia mengatakan bahwa hakim dan juri “menyerah” di bawah tekanan gerakan #MeToo melawan pelecehan seksual.
Harvey Weinstein lantas dibawa ke penjara Pulau Rikers New York setelah hukuman dijatuhkan.
Dilarikan ke RS
Namun, beberapa jam setelahnya, dia dilarikan ke Rumah Sakit Bellevue di Manhattan. Juru bicara Harvey Weinstein, Juda Engelmayer, mengungkap kliennya memiliki masalah jantung dan nyeri dada yang berkelanjutan.
Harvey Weinstein diketahui menjalani operasi di Bellevue untuk membersihkan penyumbatan jantung pekan lalu.
Advertisement
Diobservasi
Juda Engelmayer mengatakan, "Kami berharap dia akan ditahan semalam untuk observasi mengingat prosedur jantungnya baru-baru ini, kurang dari seminggu yang lalu, dan masalah medis yang sedang berlangsung."
Pidato di Pengadilan
Seperti diketahui, pada 24 Februari 2020, juri menyatakan pria 67 tahun yang pernah menjadi salah satu pria paling berpengaruh di Hollywood tersebut, bersalah atas pelecehan seksual terhadap mantan asisten produksi Mimi Haleyi dan memperkosa mantan calon aktris Jessica Mann.
Weinstein, Haleyi dan Mann semuanya berpidato di pengadilan selama sidang hukuman. Kedua wanita itu berbicara tentang trauma yang mereka alami sejak Weinstein menyerang mereka.
Advertisement
Sangat Menakutkan
Mimi Haleyi mengatakan, "Itu sangat menakutkan saya, mental dan emosional, mungkin tidak dapat diperbaiki, mungkin selamanya."
Mann menambahkan, "Saya terpaksa membawa pengalaman itu sampai saya mati."
Berbicara di pengadilan dengan kursi roda, Weinstein berkata, "Saya benar-benar bingung."
(Antaranews.com)