Liputan6.com, Jakarta Tio Pakusadewo kembali berurusan dengan polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba. Ia ditangkap dengan barang bukti alat isap sabu.
Bagi Tio Pakusadewo, ini adalah kali kedua ia terlibat dalam kasus yang sama.
Padahal sebelumnya, dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tio Pakusadewo berjanji tidak akan menyentuh narkoba lagi setelah divonis hukuman 9 bulan rehabilitasi.
Advertisement
Baca Juga
"Siap yang mulia, saya tak akan mengulangi lagi. Saya punya janji untuk diri saya sendiri. Tidak untuk siapa-siapa," katanya usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Juli 2018.
Pelajaran
Saat itu, kata Tio Pakusadewo, tersandung kasus narkoba adalah pembelajaran penting buatnya. Apalagi selama berbulan-bulan ia harus merasakan dinginnya sel tahanan.
"Ini jadi pelajaran saya pasti," kata Tio Pakusadewo.
Advertisement
Mengingkari Janji
Namun ternyata janji tersebut diingkari sendiri oleh Tio Pakusadewo. Kini aktor gaek berusia 56 tahun itu kembali ditangkap polisi dengan kasus yang sama. Kabar penangkapan Tio Pakusadewo diketahui lewat video yang beredar di media sosial, Selasa (14/4/2020).
Alat Isap Sabu
Polisi berhasil menemukan alat isap sabu dari penangkapan kedua Tio Pakusadewo. Aktor 56 tahun itu pun tak mengelak kalau bong tersebut adalah miliknya yang digunakan untuk menghisab sabu.
"Pak Tio itu alat apa," tanya polisi
"Buat pakai sabu" jawab Tio Pakusadewo.
Advertisement
Kasus Kedua
Tio Pakusadewo pernah ditangkap atas kepemilikan sabu pada 2017 silam. Dari penangkapan itu polisi berhasil mengamankan cangklong dan 1,06 gram sabu sisa pakai. Atas perbuatannya Tio Pakusadewo divonis 9 bulan penjara.
Kini untuk kedua kalinya Tio Pakusadewo kembali ditangkap polisi. Dari hasil pengeledahan polisi berhasil mengamankan alat isap sabu dari kediaman Tio Pakusadewo