Liputan6.com, Jakarta Anji dipolisikan terkait video wawancaranya dengan Hadi Pranoto yang dianggap meresahkan. Apalagi narasumbernya mengaku menemukan obat Corona Covid-19, padahal belum teruji secara klinis.
Setelah polemik itu semakin ramai dibicarakan, Anji baru sadar ternyata Hadi Pranoto sebagai narasumbernya memiliki latar belakang yang tak jelas dan bermaslah.
Advertisement
Baca Juga
"Dia kaget, ketika narasumber itu ternyata banyak masalah. Dia sendiri enggak nyangka,” ungkap Nanda Persada yang mendampingi Anji di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan kasus video YouTube-nya, Senin (10/8/2020).
Berniat Baik
Di sisi lain, Anji sebenarnya berniat baik membuat video tersebut. Ia mau membuktikan bahwa sudah ada obat penanggulangan Corona Covid-19 yang ditemukan oleh orang Indonesia. Namun ternyata hal itu malah menjadi petaka buatnya.
"Di satu sisi dia merasa, ‘Aku baik Mas, niatnya ingin begini, berbuat baik, tapi kok ternyata dampaknya seperti sekarang',” kata Nanda Persada menirukan Anji.
Advertisement
Iba
Iba, begitu yang dirasakan Nanda Persada saat mendengar ucapan Anji. Kendati demikian, Anji berusaha berjiwa besar untuk bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya.
“Enggak apa-apa, aku terima, berjiwa besar. Aku harus patuh juga ikuti prosedur hukum’,” ujar Nanda menirukan Anji.
Kasus
Untuk diketahui, kasus ini bermula semenjak Anji mengunggah sebuah video dalam kanal YouTube-nya. Anji mewawancara seorang yang digadang sebagai profesor dan pakar mikrobiologi, Hadi Pranoto.
Saat wawancara, Hadi Pranoto mengatakan memiliki terapi herbal yang disebut sebagai cairan antibodi Covid-19, yang diklaim dapat menyembuhkan pasien Covid-19. Klaim-klaim yang disebut oleh Hadi Pranoto dipatahkan oleh sejumlah tenaga medis juga ahli. Sadar kontennya telah meresahkan, Anji akhirnya menyampaikan permohonan maaf.
Advertisement
Dipolisikan
Dianggap meresahkan Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, melaporkan Anji dan Hadi Pranoto ke Polda Metro Jaya dengan dugaan penyebaran berita bohong. Tak hanya itu, Muannas juga menduga ada kepentingan Anji dalam video tersebut.
"Kegiatan itu juga dilarang di pasal 28 ayat 1 UU ITE dikatakan barang siapa yang menyebarkan berita bohong yang dapat merugikan konsumen, ada dugaan ketika itu disampaikan seperti ada penjualan produk barang dagangan herbal," kata Muannas di Polda Metro jaya beberapa waktu lalu.
Sedangkan untuk Hadi Pranoto, Muanas mempermasalahkan pasal 14, 15 UUD Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong.