Jerinx SID Jalani Rapid Test Sebelum Ditahan di Sel Mapolda Bali

Jerinx SID siap bertanggung jawab dengan penahanan ini.

oleh Dewi Divianta diperbarui 13 Agu 2020, 12:36 WIB
Diterbitkan 13 Agu 2020, 08:00 WIB
thumbnail jerinx ditangkap
thumbnail jerinx ditangkap

Liputan6.com, Jakarta Drummer band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina atau Jerinx SID harus menjalani penahanan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan dan ditetapkan menjadi tersangka. 

Jerinx SID diperiksa oleh penyidik atas laporan  Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali. Jerinx diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi Dan Transasksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Kuasa hukum Jerinx SID, I Wayan “Gendo” Suardana mengatakan usai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka kliennya harus memenuhi syarat administrasi.

“Sebelum ditahan Jerinx diwajibkan menjalani pemeriksaan rapid test di rumah sakit Bhayangkara, Denpasar. Hasilnya non reaktif. Jerinx lalu diantar ke rutan Mapolda Bali untuk dilakukan penahanan,” kata Gendo kepada diterima Liputan6.com, Rabu (13/8/2020).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Mempertanyakan

Jerinx ditetatpkan tersangka
Jerinx ditetatpkan tersangka

Gendo menyampaikan bahwa kliennya dalam kondisi baik walaupun sudah menandatangani surat perintah penahanan. Gendo menyampaikan Pasal yang digunakan sebagai dasar penahanan Kliennya adalah pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU ITE. Pada pokoknya menyatakan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individudan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan (SARA). 

“Entah apa yang dimaksud dengan kebencian SARA dalam kasus ini, biar publik lah yg menilai,” ujar Gendo.

“Setahu saya Ikatan Dokter Indonesia (IDI) adalah lembaga publik atau organisasi profesi bukan golongan dalam terminologi Suku, Agama, Ras dan Antar golongan,” tambahnya. 

 


Perihal Biasa

Jerinx ditahan
Jerinx ditahan

Menurut Gendo yang disampaikan kliennya dalam unggahan di sosial media milik kliennya tersebut adalah ekspresinya dalam menyampaikan pendapat.  

“Ketika gaya bahasa Jerinx dituduh kasar dan mencemarkan nama baik, semoga setelah Jerinx masuk sel, akan muncul orang sopan, orang santun yang mau menyuarakan suara rakyat kecil di tengah pandemi ini,” ucap dia.

 


Siap Berjuang

Sementara itu, sebelum ditahan, Jerinx menyampaikan bahwa dirinya siap menjalani proses hukum yang berlaku. Ia mengaku tidak gentar sedikit pun karena selama ini dia memperjuangkan nyawa rakyat yang menjadi korban karena kebijakan kewajiban Rapid Test sebagai syarat administrasi.  

“Kritik saya ini untuk ibu-ibu yang menjadi korban akibat dari kebijakan kewajiban Rapid Test,” kata dia.

“Saya berdoa, semoga tidak ada lagi ibu-ibu yang menjadi korban akibat kewajiban Rapid Test,” ujar Jerinx SID.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya