Liputan6.com, Jakarta Anton J-Rocks ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Apalagi setelah menjalani test urine, Anton J-Rocks dinyatakan positif menggunakan ganja.
Atas perbuatannya itu, Anton J-Rocks terancam hukuman 5 tahun penjara dengan dikenakan pasal berlapis tentang narkotika.
Advertisement
Baca Juga
"Kita kenakan Pasal 111 Ayat (1) Undang Undang dan Pasal 114 (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Pelabuhan Tanjung Priuk, Jakarta Utara, Sabtu (22/8/2020).
Denda Rp 10 Miliar
Tak hanya itu, atas perbuatannya Anton J-Rock juga terancam didenda miliaran rupiah untuk membayar kesalahannya karena terjerat kasus narkoba.
"Denda Rp 10 Milliar," ujar Yusri Yunus.
Advertisement
Minta Maaf
Terkait penangkapannya itu, Anton J-Rocks mengucapkan maaf sedalam-dalamnya buat keluarga atas kejadian ini. Tak lupa ia juga meminta maaf kepada rekan-rekan satu bandnya di J-rock.
"Gue mau minta maaf sama keluarga, teman-teman sama masyarata semua," Kata Anton J-Rock
Korban Narkoba
Menurut Anton J-Rock, ia adalah korban dari penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Ia mengaku bersalah dalam masalah ini.
"Gue korban dari penyalahguanan ganja ini," kata Anton J-Rocks.
Advertisement