Liputan6.com, Jakarta - Untuk kali kedua Zulfikar atau yang beken disapa Jamal Preman Pensiun berurusan dengan polisi karena kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Ia ditangkap pada Kamis (27/8/2020).
Kabar ini dibenarkan oleh pengacara Jamal Preman Pensiun, Hengky Solihin. Kliennya ditangkap di kamar kosnya di Bandung, Jawa Barat.
"Iya benar (ditangkap) semalam. Kemarin di kosnya," beri tahu Hengky Solihin saat dihubungi Showbiz Liputan6.com, Jumat (28/8/2020) siang.
Advertisement
Baca Juga
Pemeriksaan
Saat ini, Jamal Preman Pensiun masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Polrestabes Bandung, Jawa Barat. Saat berita ini disusun, pengacara belum bisa memberi informasi lebih detail terkait penangkapan kliennya.
"Sulit. Aku juga belum tahu info lebih dalam. Yang jelas ditangkap lagi di kosan, nanti dikabari ya," imbuhnya.
Advertisement
Kali Kedua
Ini bukan kali pertama Jamal Preman Pensiun ditangkap polisi. Pada Juli 2019, ia ditangkap di Apartemen Gateway, Bandung. Hasil tes urine menunjukkan ia positif menggunakan narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan asesmen, diputuskan Jamal Preman Pensiun menjalani rehabilitasi selama enam bulan tanpa persidangan. Ia direhabilitasi di Pusat Rehabilitasi Narkoba BNN, Sukabumi, Jawa Barat.