Besok, Polisi Ungkap Detail Kasus Dugaan Narkoba Reza Artamevia

Reza Artamevia diduga menyalahgunakan obat terlarang jenis sabu.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 05 Sep 2020, 19:00 WIB
Diterbitkan 05 Sep 2020, 19:00 WIB
[Fimela] Reza Artamevia di Java Jazz Festival 2020
Reza Artamevia diduga menyalahgunakan obat terlarang jenis sabu. (Adrian Putra/Fimela.com)

Liputan6.com, Jakarta - Untuk kali kedua Reza Artamevia berurusan dengan hukum karena kasus dugaan penyalahgunaan obat terlarang. Polisi mengamankan Reza Artamevia pada Jumat (4/9/2020).

Saat ini, ia masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Rencananya, polisi akan mengungkap detail kasus yang menjerat Reza Artamevia pada Minggu (6/9/2020).

"Besok jam 10 saya konferensi pers di Ditresnarkoba Polda," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi Showbiz Liputan6.com melalui WhatsApp, Sabtu (4/9/2020) sore.

Sabu-sabu

Reza Artamevia. (Foto: Instagram @rezaartameviaofficial)
Reza Artamevia. (Foto: Instagram @rezaartameviaofficial)

Lebih lanjut, dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu dari tangan Reza Artamevia. Hanya, detail mengenai besaran barang haram itu belum diungkap.

Wanita Berinisial RA

Reza Artamevia. (Foto: Instagram @rezaartameviaofficial)
Reza Artamevia. (Foto: Instagram @rezaartameviaofficial)

"Diamankan seorang wanita inisial RA, atas kepemilikan narkotika jenis sabu, oleh Polda Metro Jaya," beri tahu Yusri Yunus.

Sebelumnya...

Reza Artamevia. (Foto: Rio Motret dari Instagram @rezaartameviaofficial)
Reza Artamevia. (Foto: Rio Motret dari Instagram @rezaartameviaofficial)

Sebelumnya, pelantun "Satu Yang Tak Bisa Lepas" dan "Pertama" pernah berurusan dengan polisi karena narkoba jenis sabu-sabu pada 2016. Kala itu, Reza Artamevia diamankan di Mataram, Lombok.

 

Bersama Gatot

Reza Artamevia. (Foto: Instagram @rezaartameviaofficial)
Reza Artamevia. (Foto: Instagram @rezaartameviaofficial)

Pemilik album Keajaiban diamankan bersama guru spiritualnya, Gatot Brajamusti, yang saat ini telah menjadi narapidana tiga kasus sekaligus. Yaitu, kepemilikan senpi ilegal, kasus tindak asusila, dan narkoba.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya