Liputan6.com, Jakarta - Untuk kali kedua Reza Artamevia berurusan dengan hukum karena kasus dugaan penyalahgunaan obat terlarang. Polisi mengamankan Reza Artamevia pada Jumat (4/9/2020).
Saat ini, ia masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Rencananya, polisi akan mengungkap detail kasus yang menjerat Reza Artamevia pada Minggu (6/9/2020).
"Besok jam 10 saya konferensi pers di Ditresnarkoba Polda," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi Showbiz Liputan6.com melalui WhatsApp, Sabtu (4/9/2020) sore.
Advertisement
Baca Juga
Sabu-sabu
Lebih lanjut, dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu dari tangan Reza Artamevia. Hanya, detail mengenai besaran barang haram itu belum diungkap.
Advertisement
Wanita Berinisial RA
"Diamankan seorang wanita inisial RA, atas kepemilikan narkotika jenis sabu, oleh Polda Metro Jaya," beri tahu Yusri Yunus.
Sebelumnya...
Sebelumnya, pelantun "Satu Yang Tak Bisa Lepas" dan "Pertama" pernah berurusan dengan polisi karena narkoba jenis sabu-sabu pada 2016. Kala itu, Reza Artamevia diamankan di Mataram, Lombok.
Â
Advertisement
Bersama Gatot
Pemilik album Keajaiban diamankan bersama guru spiritualnya, Gatot Brajamusti, yang saat ini telah menjadi narapidana tiga kasus sekaligus. Yaitu, kepemilikan senpi ilegal, kasus tindak asusila, dan narkoba.