BNNK Rekomendasi Iyut Bing Slamet Direhabilitasi Selama 3 Bulan

Iyut Bing Slamet disarankan menjalani rehabilitasi sesuai hasil asesment

oleh Sapto Purnomo diperbarui 08 Des 2020, 14:30 WIB
Diterbitkan 08 Des 2020, 14:30 WIB
Iyut Bing Slamet (instagram @iyut.bing7)
Instagram @iyut.bing7)

Liputan6.com, Jakarta Polres Jakarta Selatan bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasionak Kota (BNNK) Jakarta Selatan, telah melakukan asesment dengan tersangka kasus narkoba Iyut Bing Slamet. Hal itu dilakukan sesuai permintaan keluarga, yang meminta adik Adi Bing Slamet untuk direhabilitasi karena dianggap sebagai korban dari penyalahgunaan narkoba.

Dari hasil pemeriksaan, BNNK Jakarta Selatan menjelaskan pemilik nama asli Ratna Fairuz Albar dinyatakan sebagai pengguna narkoba kategori sedang. Sehingga mantan artis cilik era 80,an yang bermain dalam film Merpati Tak Pernah Ingkar Janji, diperkenankan menjalani rehabilitasi.

"Jadi kemarin sudah dilakukan assesment terhadap Iyut dan hasilnya yang bersangkutan dinyatakan sebagai korban penyalahgunaan," ungkap Dik Dik Kusnadi, Kepala BNNK Jakarta Selatan, di Polres Jakarta Selatan, Selasa (8/12/2020).

3 Bulan Rehabilitasi

Iyut Bing Slamet
Mantan artis cilik, Ratna Fairuz Albar atau Iyut Bing Slamet dihadirkan dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Mapolres Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020). Polisi menangkap Iyut Bing Slamet pada Kamis, 3 Desember 2020 malam di rumahnya di kawasan Johar. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Dengan begitu, Iyut Bing Slamet berhak menjalani rehabilitasi selama 3 bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Meski direhabilitasi namun kasus hukum yang menjeratnya tetap berjalan.

"Jadi rekomendasinya dari hasil assessment adalah yang bersangkutan perlu untuk direhabilitasi paling lama tiga bulan. Karena kita lihat kondisinya normal," ujar Dik Dik Kusnadi.

Bahaya Narkoba

Iyut Bing Slamet
Mantan artis cilik, Ratna Fairuz Albar atau Iyut Bing Slamet dihadirkan dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Mapolres Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020). Polisi menangkap Iyut Bing Slamet pada Kamis, 3 Desember 2020 malam di rumahnya di kawasan Johar. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Dalam kesempatan ini Dik Dik Kusnadi juga menjelaskan bahwa narkoba sangatlah berbahaya. Selain bisa berurusan dengan polisi dan mendekam di penjara, narkoba bisa merusak tubuh yang mengakibatkan kematian dan gangguan kejiwaan.

"Narkoba bisa merusak pusat saraf. Yang kedua penjara karena ada undang-undangnya. Yang ketiga kuburan, kita lihat banyak yang over dosis. Maka saya sarankan yang belum jangan, yang sekarang makai berhenti dan yang sudah kena yuk kita bantu," jelasnyanya lagi.

Penangkapan

Iyut Bing Slamet
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono saat rilis kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat Ratna Fairuz Albar atau Iyut Bing Slamet, Sabtu (5/12/2020). Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa satu clip plastik sabu bekas pakai. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Diketahui Iyut Bing Slamet ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Kramat Sention, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020). Dalam penangkapannya itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa alat isap sabu lengkap serta klip bekas sabu sisa pakai.

Saat menjalani pemeriksaan test urine, Iyut Bing Slamet dinyatakan positif metafetamin alias sabu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya