Iyut Bing Slamet Jalani Asesment untuk Rehabilitasi

Setelah Diajukan keluarga, Iyut Bing Slamet jalani asesment.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 08 Des 2020, 07:00 WIB
Diterbitkan 08 Des 2020, 07:00 WIB
Iyut Bing Slamet
Mantan artis cilik, Ratna Fairuz Albar atau Iyut Bing Slamet dihadirkan dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Mapolres Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020). Polisi menangkap Iyut Bing Slamet pada Kamis, 3 Desember 2020 malam di rumahnya di kawasan Johar. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Iyut Bing Slamet sudah empat hari mendekam di Rutan Polres Jakarta Selatan, semenjak penangkapannya pada 3 Desember 2020. Tak ingin adik Adi Bing Slamet berlama-lama di penjara, pihak keluarga mengajukan asesment agar wanita 52 tahun itu direhabilitasi.

Dijelaskan Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Wadi Sabani, pengajuan rehabilitasi sudah dilakukan keluarga Bing Slamet sejak Minggu (6/12/2020). Oleh karenanya asesment pemilik nama asli Ratna Fairuz Albar baru dilakukan hari ini.

"Ya pengajuan atau permohonan dari pihak keluarga sudah ada dari kemarin makanya hari ini kita tindaklanjuti dengan assesment terlebih dahulu," ujar Wadi Sabani di Polres Jakarta Selatan, Senin (7/12/2020).

BNNK Jakarta Selatan

Iyut Bing Slamet
Mantan artis cilik, Ratna Fairuz Albar atau Iyut Bing Slamet dihadirkan dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Mapolres Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020). Polisi menangkap Iyut Bing Slamet pada Kamis, 3 Desember 2020 malam di rumahnya di kawasan Johar. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Wadi Sabani menjelaskan, Iyut Bing Slamet menjalani assessment di Badan Narkotika Nasional KOta (BNNK) Jakarta Selatan.

"Terkait dengan proses IBS, saat ini tahap kita pemeriksaan terhadap yang bersangkutan di assessment. Kita kerjasama dengan pihak BNNK Kotamadya Jaksel nanti kita tunggu proses assesmentnya seperti apa dari BNK," ujar Kompol Wadi Sabani.

Hasil Asesment

Iyut Bing Slamet
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono saat rilis kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat Ratna Fairuz Albar atau Iyut Bing Slamet, Sabtu (5/12/2020). Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa satu clip plastik sabu bekas pakai. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Saat ini polisi tengah menunggu hasil asesmentr BNNK. Namun belum bisa memastikan kapan hasil assesment itu akan keluar.

"Tergantung dari BNNKnya (apakah rehabilitasi) nanti kita lihat sampai berapa lama (hasil), bisa satu hari dua hari atau tiga hari. Pokoknya nanti hasilnya ada nanti kami update lagi," ujarnya.

Penangkapan

Iyut Bing Slamet
Mantan artis cilik, Ratna Fairuz Albar atau Iyut Bing Slamet dihadirkan dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Mapolres Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020). Polisi menangkap Iyut Bing Slamet pada Kamis, 3 Desember 2020 malam di rumahnya di kawasan Johar. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Seperti diketahui Iyut Bing Slamet ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2020). Ia ditangkap di kediamannya di kawasan Kramat Sentiong, Jakarta Pusat, dengan barang bukti alat isap sabu dan klip sabu sisa pakai.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya