Jadi Tersangka Video Syur, Gisel Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Terkait penentapan tersangka, polisi akan kembali memanggil Gisel untuk menjalani pemeriksaan.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 29 Des 2020, 17:48 WIB
Diterbitkan 29 Des 2020, 15:00 WIB
Gisel
Terkait penentapan tersangka, polisi akan kembali memanggil Gisel untuk menjalani pemeriksaan. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah dua kali menjalani pemeriksaan, Gisel ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur. Hal itu merujuk dari hasil pemeriksaan forensik Gisella Anstasia yang dilakukan pihak kepolisian.

Tak hanya itu, kekasih Wijaya Saputra alias Wijin ini ternyata juga telah mengaku bahwa dalam video tersebut adalah dirinya. Atas perbuatannya itu, ibunda Gempita Nora Marten dikenakan pasal pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Kita kenakan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 uu no 44 tentang pornografi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020).

"Paling rendah 6 tahun paling tinggi 12 tahun penjara," sambung Yusri.

Panggilan

[Bintang] Gisel dan Gempi
Ia memiliki pandangan sendiri terkait penampilannya itu. Apalagi seorang artis, yang kehidupannya selalu menjadi perhatian para penggemarnya. Dan juga untuk membahagiakan suaminya. (Deki Prayoga/Bintang.com)

Terkait penentapan tersangka tersebut, polisi akan kembali memanggil Gisella Anastasia untuk menjalani pemeriksaan. Namun sayangnya polisi belum menjelaskan secara detail kapan waktunya.

" Nanti kita akan panggil lagi GA untuk pemeriksaan," kata Yusri Yunus.

Tersangka

FOTO: Gisel Kembali Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Video Syur
Selebritas Gisella Anastasia atau Gisel (tengah) didampingi pengacaranya tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/12/2020). Gisel memakai face shiled dan mulutnya juga tertutup masker putih. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Tak hanya Gisel, pria dalam video tersebut berinisial MYD juga ditetapkan sebagi tersangka. Sebelumnya polisi juga telah menetapkan dua tersangka lainnya yang merupakan penyebar video syur Gisel dan MYD. 

Awal kasus

FOTO: Gisel Kembali Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Video Syur
Selebritas Gisella Anastasia atau Gisel (kanan) didampingi pengacaranya tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/12/2020). Polisi kembali memanggil Gisel untuk pemeriksaan kasus video syur mirip dirinya. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Gisel sempat menghebohkan publik pada 7 Nevember 2020 lalu dengan tersebarnya video syur mirip dirinya yang berdurasi 19 detik. Tak pelak, nama Gisel banyak dicari melalui mesin pencarian internet, sehingga dirinya menjadi trending nomor satu di Twitter dan media sosial lainnya.

Bagi Gisel, ini bukan kali pertama dirinya dikaitkan dengan video syur. Sebelumnya janda satu anak itu juga sempat dikaitkan dengan masalah yang sama pada 2019.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya