Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Gisel Asyik Liburan di Pantai

Gisel bersama teman-temannya sedang berlibur.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 29 Des 2020, 16:40 WIB
Diterbitkan 29 Des 2020, 16:00 WIB
FOTO: Gaya Gisella Anastasia saat Pakai Baju Putih, Menawan
Penampilannya yang cukup simpel satu ini pun tetap mencuri perhatian. Hanya menggunakan kaus berwarna putih dan makeup natural, gaya Gisel ini juga mendapat pujian netizen. (Liputan6.com/IG/@gisel_la)

Liputan6.com, Jakarta - Gisella Anastasia atau Gisel telah ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Selain mantan istri Gading Marten, polisi juga menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka. Dia tak lain adalah pria pemeran video syur tersebut dengan inisial nama MYD.

"Menaikkan status saudari GA dan MYD sebagai tersangka," tutur Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di kantornya, pada Selasa (29/12/2020).

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Menikmati Pantai

Gisella Anastasia
[Foto: Instagram Gisella Anastasia]

Di tengah panasnya berita ini, mantan istri Gading Marten itu diketahui sedang berlibur ke pantai bersama teman-temannya. Hal ini dapat dilihat dari Instagram Stories-nya.

Dalam videonya, Gisel terlihat menikmati senja di pantai yang diiringi dengan alunan musik. Artis jebolan ajang pencarian bakat ini juga ikut bernyanyi.


Keceriaan

Gisella Anastasia
[Foto: Instagram Gisella Anastasia]

"Kangen gempitong," tulis Gisel sebagai ketarangannya pada Senin (28/12/2020).

Sementara dalam unggahan berikutnya, ia merepost foto yang diunggah oleh sahabatnya. Gisel tampak bahagia berpose di pesisir pantai bersama kedua temannya. 


Pasal

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, baik Gisel maupun MYD disangkakan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Ini kita sangkakan Pasal 4 Ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 28 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi," kata Yusri, Selasa (29/12/2020).

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya