Tio Pakusadewo Tak Direhabilitasi, Dikembalikan ke Tahanan Polda Metro

Pengacara Tio Pakusadewo menganggap polisi tidak menindaklanjuti rekomendasi BNPP.

oleh Aditia Saputra diperbarui 12 Jan 2021, 20:30 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2021, 20:30 WIB
[Bintang] Tio Pakusadewo
"Saya harus menghafal seluruh teks atau skript pidato Bung Karno. Saat take, teks ada di buku Pedoman Untuk Menjalankan Ampera yang kemudian direverensikan ke buku 'Pantja Sila: Cita-Cita & Realita," terang Tyo. (Andy Masela/Bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta Tio Pakusadewo sempat menjalani rehabilitasi. Namun, pihak Kepolisian malah mengembalikan aktor senior tersebut ke rutan Polda Metro Jaya. Kuasa hukum Tio, Santrawan Paparang mengungkapkan alasan kliennya dikembalikan ke rumah tahanan Polda Metro Jaya, bukan tempat rehabilitasi. 

Menurut Santrawan, polisi tidak menindak lanjuti surat rekomendasi rehabilitasi Tio Pakusadewo. Padahal, pada Mei 2020 Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI (BNNP) Jakarta telah memberikan surat rekomendasi agar Tio Pakusadewo direhabilitasi.

“Penyidik tidak menindaklanjuti hasil rekomendasi rehab dari BNNP. Makanya dalam pledoi jelas mengajukan rehab kembali," ujar Santrawan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).

 

Rehabilitasi

[Bintang] Tio Pakusadewo
Tio Pakusadewo

Pengacara pun menyebut bila kliennya memang seharusnya direhabilitasi sesuai dengan assessment.

 

Perintah

[Bintang] Tio Pakusadewo
Tio Pakusadewo

Santrawan menegaskan bahwa surat rekomendasi assessment tersebut diberikan langsung oleh ketua BNNP, Tagam Sinaga. 

“Ini resmi loh perintah undang-undang, dokter memberikan rekomendasi medis kenapa nggak tidak ditindaklanjuti," kata Santrawan.

 

Memproses

Meski begitu, Santrawan meminta polisi agar segera memproses rehabilitasi terhadap Tio Pakusadewo.

"Harapannya Tio Pakusadewo segera direhab. Itu saja sih," pungkasnya. 

Tio Pakusadewo bakal kembali menjalani persidangan pada 19 Januari 2021 dengan agenda tanggapan dari Jaksa soal pleidoi terdakwa.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya