Liputan6.com, Jakarta Millen Cyrus telah bebas dari kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, setelah menunjukan bukti dirinya memiliki surat dokter untuk mengonsumsi obat yang mengandung benzo. kendati demikian, Pemilik nama lengkap Muhammad Millendari Prakoso harus menjalani rawat jalan dan wajib lapor ke Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan.
Dikatakan keponakan Ashanty, wajib lapor dilakukan satu kali setiap pekannya. Namun ia tak menjelaskan setiap hari apa dirinya menjalani wajib lapor.
Advertisement
Baca Juga
"Aku masih menjalani rawat jalan. Tapi tetap minggu per minggu untuk datang ke sana (BNNK) untuk wajib lapor," ujar Millen Cyrus, di kawasan Tebet Jakarta Selatan, Minggu (7/3/2021).
Sampai Kapan
Millen Cyrus juga tidak mengetahui sampai kapan wajib lapor akan dilakukan. Ia hanya menjalani prosedur yang telah ditentukan oleh BNNK.
"Sampai kapannya mereka yang nentuin, kalau aku kan cuma pasien rawat jalan," kata Millen.
Advertisement
Tak Mengganggu
Beruntung, selama menjalani wajib lapor Millen Cyrus merasa kegiatannya tidak terganggu. Ia masih bisa menjalani aktivitasnya seperti biasa.
"Kalau berkarier, kegiatan, yang penting nggak aneh-aneh aja sih pesannya," jelasnya.
Kasus
Seperti diketahui, pada 2020 Millen Cyrus sempat terjerat kasus penyalahgunaan narkotika. Millen ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Priok saat berada di hotel di kawasan Jakarta Utara.
Dalam penangkapannya itu polisi menyita barang bukti, satu paket plastik sabu-sabu 0,36 gram, alat isap sabu (bong) dan satu botol minuman beralkohol. Atas perbuatannya itu ia harus menjalani rehabilitasi.
Advertisement