Liputan6.com, Jakarta Okan Cornelius melaporkan mantan istrinya, Mey Lee, ke Polres Depok, Jawa Barat, Senin (15/2/2021). Laporan itu dibuat lantaran Okan Cornelius tak terima merasa dirinya dituduh mencuri barang perhiasan Mey Lee.
Sri Daren kuasa hukum Okan Cornelius mengatakan, bahwa pihaknya memgajukan 3 pasal sekaligus dalam laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Lee Sachi panggilan lain Mey Lee.
Advertisement
Baca Juga
"Jadi kita bikin tiga pasal di sini, kita ambil pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 uu no 19 tahun 2016 UU ITE, jo pasal 310 jo pasal 311 KUHP terkait fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan di media elektronik," ujar Sri Daren usai membuat laporan.
Tak Sesuai
Okan Cornelius merasa banyak perkataan Mey Lee yang tidak sesuai kenyataan. Apalagi soal kisruh rumah tangganya yang sempat ramai beberapa waktu lalu.
"Ada beberapa ucapan yang diucapkan di media sosial seperti klien saya membuang baju dari terlapor ke luar rumah sementara itu tidak benar, ada surat kesepakatan yang dibuat sesuai dengan leinginan terlapor, diantara terlapor sengan klien saya, mereka sepakat bahwa terlapor akan keua dari rumah itu, karena sudah tidak ada lagi kecocokan," ujar Sri Daren.
Advertisement
Terganggu
Bapak satu anak itu merasa kehidupannya terganggu dengan ucapan-ucapan Mey Lee tantangnya. Apalagi tak sedikit orang yang bertanya langsung kepadanya terkait kebenaran pemberitaan tentangnya.
"Klien saya merasa sangat terganggu privasinya, kehidupan probadinya, nama baiknya terutama di kalangan beliau kemana aja pergi selalu ditanyain orang-orang mengenai hal hal yang terjadi ini semua," ujar Sri Daren.
Berdampak
Okan Cornelius merasa harus melaporkan Mey Lee ke polisi agar bisa meluruskan semua pemberitaan miring tentang dirinya yang sempat keluar dari mulut Mey Lee.
"Yah sudah sesuai dengan yang diinginkan karena memang ini harus dijalankan semata-mata untuk mengklirkan opini publik yang selama ini beredar, karena kan berdampak pada pekerjaan-pekerjaan saya," ucap Okan.
Advertisement