Liputan6.com, Jakarta Ridho Rhoma sempat kembali bermasalah dalam kasus narkotika pada bulan Februari 2021 lalu. Putra Rhoma Irama itu ditangkap di sebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan bersama dua orang rekannya.
Dalam dakwaannya, pelantun lagu Cuma Kamu itu diancam dengan ancaman hukuman empat sampai dua belas tahun penjara.
Berkaitan dengan hal tersebut, sebagai ayah, Rhoma Irama mengaku hanya bisa berpasrah akan nasib Ridho. Dirinya menyerahkan segala keputusan pada hasil dari persidangan nanti.
Advertisement
"Ridho saat ini masih dalam proses persidangan, masih ada satu-dua kali sidang lagi,” ujar Rhoma Irama saat ditemui wartawan di kawasan Pela Mampang, Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Baca Juga
Pasrah
Rhoma Irama dan Ridho memang sudah pasrah. Kasus narkoba yang kedua kalinya ini membuat Rhoma Irama tidak ingin berandai-andai.
“Dalam hal ini saya menyerahkan sepenuhnya pada kebijakan daripada penegak hukum, dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum, hakim dan pengacara itu sendiri. Saya dan Ridho sudah menerima apapun yang akan diputuskan," kata Rhoma Irama.
Advertisement
Angkat Tangan
Terkait dengan penangkapan Ridho Rhoma untuk kali kedua, Rhoma Irama mengaku sudah pasrah. Kini ia menyerahkan kepada sang anak untuk bertanggung jawab pada dirinya sendiri.
“Jangan sampai ada yang ketiga. Yang kedua saja saya sudah menyatakan hands up. Ini untuk melecut bahwa dia harus bertanggung jawab sepenuhnya sendiri. Supaya betul efek jera itu dialami oleh Ridho," tutur pelantun tembang Begadang ini.
Tak Bisa Dijenguk
Selama berada di tahanan, Rhoma mengungkap bila Ridho tidak bisa dijenguk berkenaan dengan protokol Covid-19. Sehingga mereka hanya bisa saling bertelepon.
"Selama Covid ini tidak diperkenankan untuk dijenguk, tapi sesekali bisa lewat telepon. Ya mungkin ini menjadi peringatan, kejeblos lagi diingatin sama Allah," tandas pria yang dijuluki Raja Dangdut tersebut.
Advertisement