Liputan6.com, Jakarta Sidang lanjutan perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2024). Sidang kali ini masih mengagendakan para saksi dari Baim Wong selaku pemohon.
Didampingi kuasa hukum, Fahmi Bachmid, Baim Wong mengajukan 1 saksi ahli bidang anak dan beberapa saksi fakta. Terkait urutan saksi yang akan memberi keterangan, semua tergantung ketentuan Majelis Hakim.
Advertisement
Baca Juga
"Hari ini saya mengajukan satu saksi ahli di bidang anak dan ada beberapa saksi fakta," ungkap Fahmi Bachmid jelang sidang cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Advertisement
"Jadi tinggal menunggu mereka hadir, nanti apakah saksi fakta dulu atau saksi ahli dulu tergantung Majelis Hakim," Fahmi Bachmid menambahkan.
Peristiwa Malam Hingga Jam Subuh
Baim Wong terhitung cukup banyak menghadirkan saksi dalam proses perceraiannya. Menurut Fahmi Bachmid, banyaknya saksi yang dihadirkan justru membuat terang benderang tentang permasalahan yang terjadi.
"Di dalam peristiwa itu ada saksi-saksi, enggak bisa satu orang kita anggap tahu semua, kan ada peristiwa malam, ada peristiwa jam subuh. Macam-macamlah. Itu bagian dari proses untuk mengungkap sebuah kebenaran dari sebuah perkara," jelas Fahmi Bachmid.
Advertisement
Fakta Yang Dialami
Fahmi Bachmid melanjutkan, begitu pun dengan kesediaan Teuku Zacky untuk bersaksi di sidang perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven sebelumnya. Ia menilai, apa yang disampaikan Teuku Zacky kepada Majelis Hakim berdasarkan apa yang dialaminya.
"Apa yang disampaikan Teuku Zacky itu adalah fakta yang dialami, yang diketahui, sangat-sangat luar biasa," imbuhnya.
Hak Asuh Sudah Ada Aturannya
Disinggung terkait hak asuh anak, Fahmi Bachmid menyebut hal itu memiliki aturan tersendiri. Ia mengimbau agar anak tidak dianggap sebagai proyek dalam sebuah proses hukum.
"Hak asuh itu sudah ada aturannya. Jadi salah satunya terkait dengan apa yang terbaik dari anak. Jadi jangan anggap anak sebagai objek dalam proses hukum," ucap Fahmi Bachmid.
Advertisement