Denny Sumargo Diperiksa Polisi Terkait Kasus Penggelapan Uang Mantan Manajer

Denny Sumargo sebelumnya sudah melaporkan mantan manajernya ke polisi.

oleh Aditia Saputra diperbarui 20 Okt 2021, 20:30 WIB
Diterbitkan 20 Okt 2021, 20:30 WIB
[Fimela] Denny Sumargo
Denny Sumargo (Youtube/TS Media)

Liputan6.com, Jakarta Setelah melaporkan mantan manajernya ke polisi, aktor Denny Sumargo diperiksa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/10). Sebelumnya Denny Sumargo merasa telah dirugikan oleh mantan manajernya Ditya Andrista soal dugaan penggelapan uang. 

Didampingi sang istri, Olivia Allan dan tim kuasa hukumnya, Denny Sumargo sebagai pelapor menjalani pemeriksaan hampir dua jam di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Mohamad Anwar sebagai kuasa hukum Denny Sumargo menyebut kliennya diberikan 18 pertanyaan. Sang kuasa hukum menyebut kliennya sudah menyampaikan semua keterangan ke penyidik.

“Alhamdulillah semua pertanyaan sudah kita jawab, ada 18 pertanyaan yang disampaikan penyidik yang pada prinsipnya menceritakan modus terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan terlapor. Jadi kita sudah sampaikan semua secara sistematis," kata Mohamad Anwar saat ditemui di Ditreskrium Polda Metro Jaya, baru-baru ini.

 

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksi Korban

Denny Sumargo (Foto: Instagram/@sumargodenny)
Denny Sumargo (Foto: Instagram/@sumargodenny)

Dalam pemeriksaan, Denny Sumargo beserta tim kuasa hukum juga menjelaskan secara detail tindak pidana yang dilakukan oleh mantan manajernya itu. Tak hanya itu, dalam penyidikan ini juga hadir sebagai saksi seorang perempuan yang juga menjadi korban dari Ditya Andrista. 

"Teknis pemeriksaan itu bahwa prinsipnya kita sudah menyampaikan modusnya, menyampaikan tindak pidana tersebut," ucap Anwar.

 

Pelaporan

Denny Sumargo. (Foto: Instagram @sumargodenny)
Denny Sumargo. (Foto: Instagram @sumargodenny)

"Kemudian juga terhadap korban lain, kemarin sudah kita sampaikan pelaporan korban juga talen lain, yaitu Mba Bela. Ini juga jadi salah satu saksi dikasusnya Mas Densu," tutup Anwar.

 

 

Kronologi Kasus

Denny Sumargo beserta tim kuasa hukum menduga terlapor melanggar Pasal 263 tentang pemalsuan surat dan Pasal 372 tentang penggelapan dana. Sebelumnya, Denny Sumargo melaporkan Ditya ke Polda Metro Jaya atas kasus tindak pemalsuan dan penggelapan uang. Densu mengklaim duitnya senilai Rp 739 juta dibawa kabur oleh Ditya. 

Menurut Denny Sumargo, Ditya mengambil keuntungan pribadi dengan memakai bendera Densu Management. Bahkan kata dia, Ditya sempat mengembalikan Rp 500 juta sebelum menghilang.

Setelah melaporkan Ditya Andrista atas dugaan penggelapan uang dan pencurian, Denny Sumargo justru balik dituding memiliki hutang hingga Rp 1.7 miliar, hutang tersebut diakui Ditya merupakan akumulasi sejak tahun 2018 dari beberapa pekerjaan yang tak diselesaikan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya