Liputan6.com, Jakarta - Olivia Nathania, anak Nia Daniaty, telah menjadi tersangka terkait kasus dugaan penipuan dengan modus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Hal ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Olivia Nathania yang bernama Susanti.
"Iya, cuma Oi (Olivia Nathania) saja yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Susanti saat dihubungi pada Kamis (11/11/2021).
Advertisement
Baca Juga
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Diperiksa sebagai Tersangka
Setelahnya, Olivia Nathania memenuhi panggilan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya Kamis (11/11/2021) untuk diperiksa.
"Oi (Olivia) sekarang sudah di Polda dan sudah diperiksa deh. Dia datang jam 7 pagi ya," ujar sang pengacara.
Advertisement
Pasal
Sebelumnya, salah satu korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021. Laporan yang tercatat dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya.
Wadireskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian menerangkan, Olivia Nathania dijerat dengan Pasal 378 KUHP.
"Hasil gelar perkara pada alat bukti yang ada pada Pasal 378 sesuai laporan polisi (LP)," kata Jerry saat dihubungi, Jakarta, Kamis (7/11/2021).
(Ady Anugrahadi/ News Liputan6.com)