Resmi Cerai dengan Tyna Kanna, Kenang Mirdad Wajib Beri Nafkah Rp 10 Juta per Bulan untuk Anak

Kenang Mirdad diwajibkan memberi nafkah untu anaknya tiap bulan Rp 10 juta

oleh Sapto Purnomo diperbarui 19 Jan 2022, 13:51 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2022, 21:00 WIB
Potret Harmonis Tyna Kanna dan Kenang Mirdad
Potret Harmonis Tyna Kanna dan Kenang Mirdad. (Sumber: Instagram/tynakannamirdad dan Instagram/kenangmirdad)

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Tyna Kanna terhadap Kenang Mirdad. Dengan begitu kini keduanya sudah tak lagi berstatus suami istri, sesuai putusan pengadilan yang disampaikan secara e-court, Selasa (18/1/2022).

Tak hanya menyampaikan putusan perceraian, pengadilan juga membebani Kenang Mirdad untuk memberi nafkah kepada kedua anaknya yang hak asuhnya jatuh ke Tyna Kanna.

"Menghukum tergugat (Kenang Mirdad) untuk memberi kepada penggugat (Tyna Kanna) nafkah untuk kedua anak penggugat tersebut sebesar Rp 10 juta (per bulan)," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah di kantornya, Selasa (18/1/2022).

"Untuk dua orang anak (Rp 10 juta) itu di luar biaya pendidikan dan kesehatan," sambungnya.

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Hingga Dewasa

Tyna Kanna menghadiri sidang gugatan cerai perdananya terhadap Kenang Mirdad (Kapanlagi/ Bayu Herdianto)
Tyna Kanna menghadiri sidang gugatan cerai perdananya terhadap Kenang Mirdad (Kapanlagi/ Bayu Herdianto)

Biaya nafkah wajib diberikan Kenang Mirdad sampai kedua anaknya dewasa. Dengan catatan biaya nafkan naik tiap tahunnya.

"Hingga anak itu dewasa dan mandiri, dengan kenaikan minimal 10 persen setiap tahun. Itu isi putusan yang telah dibacakan hari ini," ucap Taslimah

Dikabulkan Semua

[Fimela] Tyna Kanna dan Kenang Mirdad
Tyna Kanna dan Kenang Mirdad (Instagram/kenangmirdad)

Selain itu tidak ada lagi yang dibebankan kepada Kenang Mirdad. Sebab dalam gugatannya Tyna Kanna hanya ingin bercerai dan hak asuh anak jatuh ketangannya.

"Iya penggugat meminta untuk ditetapkan biaya pemeliharaan dari kedua anak orang tersebut kepada tergugat sejumlah itu dan dikabulkan semuanya. Judul amar putusannya mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, sehingga yang digugat segitu dikabulkan segitu juga," jelas Taslimah.

Pernikahan

Potret Harmonis Tyna Kanna dan Kenang Mirdad. (Sumber: Instagram/tynakannamirdad dan Instagram/kenangmirdad)
Potret Harmonis Tyna Kanna dan Kenang Mirdad. (Sumber: Instagram/tynakannamirdad dan Instagram/kenangmirdad)

Diketahui Tyna Kanna dan Kenang Mirdad menikah pada 2009. Dari pernikahan itu keduanya dikarunia dua orang anak.

Keretakan rumah tangga Tmereka diketahui lewat akun Twitter yang ramai membicarakan Tyna Kanna yang dikabarkan berselingkuh dengan teman bersepedanya. Bahkan Kenang Mirdad sempat memergoki perselingkuhan tersebut dan terjadi adu jotos.

Setelah ramai kabar tersebut Tyna Kanna mengugatan cerai Kenang Mirdad ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada 30 Agustus 2021 lalu. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 20/0982/PDTg/2021/PAJS.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya