Tyna Kanna dan Kenang Mirdad Resmi Bercerai

Perceraian Tyna Kanna dan Kenang Mirdad diputus Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

oleh Aditia Saputra diperbarui 18 Jan 2022, 17:03 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2022, 16:50 WIB
[Fimela] Tyna Kanna dan Kenang Mirdad
Tyna Kanna dan Kenang Mirdad (Instagram/kenangmirdad)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah menjalani beberapa kali persidangan, pasangan selebritas Tyna Kanna dan Kenang Mirdad resmi bercerai. Putusan ini dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (18/1/2022).

Persidangan dilakukan secara online. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh kuasa hukum Kenang Mirdad.

"Alhamdulillah pada hari ini proses perkara sidang gugatan perceraian antara Tynna Dwi Jayanti dan Kenang Mirdad sudah selesai dengan pembacaan melalui e-court hari ini," ujar kuasa hukum Kenang Mirdad, Zikri Muhammad Lutfi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Alasan

[Fimela] Tyna Kanna dan Kenang Mirdad
Tyna Kanna dan Kenang Mirdad (Instagram/kenangmirdad)

Mengenai alasan dikabulkannya gugatan dari Tyna Kanna ini belum diketahui secara pasti. Pihak kuasa hukum mengaku belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Agama.

"Kami belum tahu mengenai pertimbangan hukum dalam putusannya, kami hari ini baru menerima petikan putusannya saja. Selengkapnya baru bisa kami ketahui tiga hari kedepan, menurut PA Jaksel," ujar Zikri.

 


Hak Asuh Anak

Tyna Kanna dan Kenang Mirdad.
Tyna Kanna dan Kenang Mirdad dulu disebut perfect couple kini terancam cerai. (Foto: Instagram @tynakannamirdad)

Pada intinya, Zikri menegaskan Kenang Mirdad sudah resmi bercerai dari Tyna Kanna. Kemudian, hak asuh diberikan pada Tynna.

"Intinya, amar putusannya yang kami ketahui bahwa diputuskan bercerai antara Tynna Dwi Jayanti dengan Kenang Mirdad," tutur Zikri.

 


Gugatan

Sebelumnya, Tyna Kanna mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 30 Agustus 2021. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 2982/Pdt.G/2021/PA.JS.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya