Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah memutuskan Tyna Kanna dan Kenang Mirdad sudah tak lagi berstatus sebagai pasangan suami istri. Putusan cerai disampaikan secara e-court pada hari ini, Selasa (18/1/2022).
Tak hanya menyampaikan putusan perceraian, Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan juga memberikan hak asuh anak kepada mantan istri Kenang Mirdad.
Advertisement
Baca Juga
"Hak asuh anak diberikan kepada ibunya, kepada Dwi Jayanti," kata Zikri Muhammad Luthfi selaku kuasa hukum Kenang Mirdad, Selasa (18/1/2022).
Â
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Diterima
Putusan hak asuh tersebut diterima oleh Kenang Mirdad. Yang penting Kenang Mirdad masih mendapatkan haknya untuk bertemu dengan kedua anaknya.
"Tapi hal tersebut bukan permasalahan buat klien kami karena klien kami diberikan kebebasan untuk bertemu dan ibunya tidak boleh menghalangi atau memberikan akses kepada klien kami," kata Zikri.
Advertisement
Pernikahan
Diketahui Tyna Kanna dan Kenang Mirdad menikah pada 2009. Dari pernikahan itu keduanya dikarunia dua orang anak.
Keretakan rumah tangga Tmereka diketahui lewat akun Twitter yang ramai membicarakan Tyna Kanna yang dikabarkan berselingkuh dengan teman bersepedanya. Bahkan Kenang Mirdad sempat memergoki perselingkuhan tersebut dan terjadi adu jotos.
Gugatan Cerai
Setelah ramai kabar tersebut Tyna Kanna mengugatan cerai Kenang Mirdad ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada 30 Agustus 2021 lalu. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 20/0982/PDTg/2021/PAJS.
Advertisement