Liputan6.com, Jakarta Wanda Hamidah melalui video klarifikasinya mengakui telah merusak rumah mantan suaminya, Daniel Patrick Schuldt Hadi. Hal itu dilakukan lantaran dirinya frustasi anaknya, Malakai Ali Schuldt Hadi, tak juga dipulangkan, padahal sudah waktunya.
Kaca jendela dan pintu jadi sasaran kemarahan Wanda Hamida yang merasa dipersulit untuk mengambil anaknya. Padahal sesuai ketetapan pengadilan, hak asuh Malakai jatuh ke tangannya saat bercerai dengan Daniel Patrick Schuldt Hadi pada 2019.
Untuk itu, melalui pengacaranya, Tegar Putuhena, Wanda Hamida siap menjalani proses hukum yang berlaku mengenai masalah ini. Diketahui, Wanda Hamida dilaporkan oleh Daniel Patrick ke Polres Metro Kota Depok atas dugaan pengrusakan dan penistaan.
Advertisement
Baca Juga
"Seperti warga negara yang baik, kami akan mengikuti proses hukumnya dan akan kooperatif menjalani tahapannya," ujar kuasa hukum Wanda Hamidah, Tegar Putuhena, dikutip dari kanal YouTube Seleb TIVI, Kamis (19/5/2022).
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Ganti Rugi
Tak hanya itu, Wanda Hamidah mengaku siap ganti rugi dengan kerusakan yang telah ia perbuat. Ia juga meminta maaf kepada Daniel atas perbuatannya yang sampai melakukan pengrusakan dan penistaan.
"Dia berjanji bahwa semua kerugian yang timbul karena perbuatan dia akan diganti, dia siap tanggung jawab," kata Tegar.
Advertisement
Wajar
Tegar menjelaskan, pengrusakan dilakukan kliennya bukan tanpa sebab. Saat itu, emosi Wanda Hamida memuncak karena dipersulit untuk mengambil anaknya setelah dua hari bersama ayahnya.
"Saya pikir ibu di mana pun mungkin akan mengalami frustasi jika tidak bisa bertemu dengan anaknya. Mungkin hal itu yang kemudian memenuhi pikiran klien saya sehingga melakukan tindakan-tindakan yang kita ketahui. Mungkin ada rasa takut kehilangan putranya," kata dia lagi.
Laporan
Wanda Hamidah dilaporkan atas dugaan pengrusakan dan penistaan oleh suaminya, Daniel Patrict, ke Polres Metro Kota Depok pada 17 Mei 2022.
Atas perbuatannya itu, perempuan 44 tahun ini dikenakan Pasal 406, Pasal 167 dan Pasal 335 ayat (2) KUHP.
Advertisement