Liputan6.com, Jakarta Putra Siregar dan Rico Valentino divonis hukuman 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus penganiayaan. Keduanya terbukti bersalah telah melakukan kekerasan terhadap korbannya bernama Nur Alamsyah.
Namun hukuman tersebut dipotong masa tahanan selama bos PS Store mendekam di penjara. Wafiq selaku kuasa hukum Putra Siregar dan Rico, menjelaskan bahwa saat ini kliennya sudah menjalani penahanan selama 4 bulan penjara.
Dengan begitu, Putra Siregar dan Rico Valentino hanya tinggal menjalani dua bulan penjara. Wafiq berharap Jaksa tidak melakukan banding atas putusan majelis hakim.
Advertisement
Baca Juga
"Saat ini kan sudah menjalani empat bulan satu minggu sesuai dengan putusan. Apabila nanti jaksa tidak banding maka tinggal menjalani pengurangan sisanya," ujar Kuasa Hukum Putra dan Rico, Wafiq, di Polres Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).
"Tapi kita berharap masalah ini selesai tanpa ada upaya hukum lebih lanjut," sambungnya.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
September
Wafiq mengatakan bila tak salah perkiraan, Putra Siregar dan Rico Valentino akan bebas pada September mendatang. Agar keduanya cepat bebas, Wafiq akan mengupayakan program asimilasi.
"Kalau enggak ada aral melintang, Insya Allah September keluar. Tapi saat ini kami juga mengupayakan program asimilasi harapannya bisa lebih cepat dari itu, mohon doanya saja,” kata Wafiq.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Kondisi Kesehatan
Sementara itu, untuk kondisi Putra Siregar dan Rico Valentino saat ini keduanya dalam keadaan baik-baik saja. Meskipun sebelumnya mereka sempat demam.
"Alhamdulillah saat ini jauh lebih sehat. Memang beberapa hari lalu sempat demam, tapi saat ini sudah sehat. Secara mental juga jauh lebih ikhlas. Oh tidak (demam karena kepikiran vonis), karena lagi musim saja. Di sana kan ada beberapa tahanan lain yg terkena flu," katanya.
Ikhlas Menerima
Masalah vonis, Putra Siregar dan Rico tidak akan mengajukan banding. Mereka menerima dengan lapang dada vonis 6 bulan yang telah diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka ingin masalah ini bisa cepat selesai dan bisa kembali ke rumah.
"Kami menerima dan ikhlas saja. Kami tidak lagi mempermasalahkan apakah vonis itu sudah memenuhi keadilan atau tidak. Yang penting cepat selesai saja," jelasnya.
Advertisement