Putra Siregar dan Rico Valentino Terima Keputusan Hakim Terkait Vonis 6 Bulan Penjara

Putra SIregar dan Rico Valentino tidak akan mengajukan banding terkait vonis 6 bulan penjara.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 19 Agu 2022, 08:00 WIB
Diterbitkan 19 Agu 2022, 08:00 WIB
Sidang perdana yang melibatkan Putra Siregar, Rico Valentino, dan Nur Alamsyah. (IST)
Sidang perdana yang melibatkan Putra Siregar, Rico Valentino, dan Nur Alamsyah. (IST)

Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Putra Siregar dan Rico Valentino dengan hukuman 6 bulan penjara, terkait kasus penganiayaan terhadap Nur Alamsyah pada Kamis (18/8/2022). Keduanya terbukti bersalah telah melakukan penganiayaan sehingga korbannya mengalami luka-luka.

Terkait putusan tersebut Putra Siregar dan Rico Valentino melalui kuasa hukumnya Wafiq Warodat menyatakan menerima keputusan yang telah ditetapkan majelis hakim.

"Pada prinsipnya, Bang Putra Siregar dan Mas Rico Valentino bisa menerima putusan tersebut," ujar Nur Wafiq Warodat di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).

Dengan lapang dada, baik Putra Siregar dan Rico menerima apapun keputusan majelis hakim kepada mereka. Apalagi keduanya sepakat ingin menyudahi masalah ini yang telah menguras pikiran mereka.

"Beliau berdua tidak lagi mempermasalahkan siapa yang salah dan benar. Beliau hanya ingin semua masalah cepat selesai dan beliau bisa melanjutkan lagi kehidupan sebagaimana mestinya secara normal," kata Nur Wafiq.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Cepat Selesai

Terlibat Kasus Pengeroyokan, Putra Siregar dan Rico Valentino Ditangkap
Tersangka pengeroyokan yang juga pengusaha pemilik gerai penjualan gawai, Putra Siregar (tengah) bersama artis Rico Valentino (kiri) dihadirkan saat rilis kasus pengeroyokan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2022). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Nur Wafiq Warodat menerangkan setelah putusan ini, kliennya memilih untuk tak mencari tahu siapa yang benar atau salah dalam masalah ini. Yang pasti masalah ini sudah selesai di mata hukum.

"Beliau berdua tidak lagi mempermasalahkan siapa yang salah dan benar. Beliau hanya ingin semua masalah cepat selesai dan beliau bisa melanjutkan lagi kehidupan sebagaimana mestinya secara normal," kata Nur Wafiq.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pelajaran Berharga

Putra Siregar dan Rico Valentino Ditangkap (Istimewa)
Putra Siregar dan Rico Valentino Ditangkap (Istimewa)

Masalah ini menjadi pembelajaran penting buat Putra Siregar dan Rico. Untuk ke depannya, mereka akan lebih hati-hati lagi dalam bersikap dan terutama mengontrol emosinya dan menjadi orang yang lebih baik lagi.

"Peristiwa ini telah memberikan pelajaran berharga bagi mereka berdua untuk memperbaiki diri, emosi dan menata jiwa supaya menjadi orang yang lebih baik," katanya.

 

 

Vonis Lebih Ringan

Terlibat Kasus Pengeroyokan, Putra Siregar dan Rico Valentino Ditangkap
Tersangka pengeroyokan yang juga pengusaha pemilik gerai penjualan gawai, Putra Siregar (tengah) bersama artis Rico Valentino (kanan) dihadirkan saat rilis kasus pengeroyokan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2022). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Bos PS Store dan Rico Valentino terbukti bersalah telah melakukan kekerasan terhadap korban bernama Nur Alamsyah. Vonis 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan selama mendekam di penjara.

"Menyatakan terdakwa I dan terdakwa II terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terangan-terangan melakukan kekerasan terhadap orang," kata Kamijon

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama enam bulan," imbuhnya.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU terhadap Putra Siregar dan Rico Valentino. Dimana dalam sidang yang beragendakan tuntutan, mereka dituntut selama 10 bulan penjara.

Dalam perkara ini, Putra dan Rico didakwa dengan dua pasal alternatif. Pertama Pasal 170 ayat (1) KUHP, Atau Kedua Pasal 351 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. JPU menilai bahwa, baik Putra maupun Rico, keduanya sudah melanggar pasal dalam dakwaan alternatif pertama tersebut.

 

infografis perfilman indonesia
Jumlah produksi film Indonesia, berapa banyak? (Liputan6.com/Trie yas)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya