Liputan6.com, Jakarta Kasus pornografi anak berdasarkan gugatan terhadap band legendaris Nirvana oleh Spencer Elden, model bayi di sampul album Nevermind yang rilis pada 1991, akhirnya mencapai titik terang. Band beranggotakan mendiang Kurt Cobain, Krist Novoselic, dan Dave Grohl ini diputuskan sebagai pemenang.
Melansir People belum lama ini, pada Senin (5/9/2022), gugatan Spencer Elden yang kini berusia 31 tahun, ditolak oleh Hakim Distrik Fernando Olgun. Menurut sang hakim, Spencer terlambat mengajukan gugatan dari waktu ia mengetahui sampul album dirinya tanpa busana sewaktu bayi itu masuk kategori pornografi.
"Singkatnya, karena tak terbantahkan bahwa (Spencer Elden) tidak mengajukan keluhan dalam waktu 10 tahun setelah ia menemukan pelanggaran. Pengadilan menyimpulkan bahwa klaimnya tidak tepat waktu," tulis sang hakim seperti disampaikan People.
Advertisement
Tentu saja putusan ini menjadi angin segar yang menggembirakan pihak Nirvana. Pengacara Nirvana, Bert Deixler, mengungkapkan kebahagiaan lantaran kliennya berhasil mengalahkan gugatan dari Spencer Elden. Ia juga menyebut hasil dari sidang ini sudah berjalan adil.
Baca Juga
Reaksi Spencer Elden
Berbeda dengan kubu Spencer Elden. Sang pengacara, Margaret Mabie, mengatakan bahwa kliennya akan tetap merasa menjadi korban lantaran sampul album yang membuat Spencer telanjang bulat dengaan kemaluan terlihat saat bayi, masih beredar di mana-mana.
"Dia akan berulang kali menjadi korban selama sampul Nevermind terus didistribusikan," ujar Margaret Marbie.
Advertisement
Awal Mula Gugatan
Gugatan terhadap Nirvana pertama kali dilayangkan Spencer Elden pada Agustus 2021. Tak hanya menyeret dua personel Nirvana, sang fotografer sampul album, Kirk Weddle, juga ikut diseret ke dalam tuntutan.
Atas gugatannya, Spencer Elden menuntut ganti rugi sebesar US$150 ribu atau setara dengan Rp2,2 miliar. Menurut Spencer, tubuh polosnya sewaktu bayi di sampil Nevermind itu telah membuatnya mengalami kerusakan seumur hidup.