Liputan6.com, Jakarta - Revaldo ditangkap terkait narkoba untuk ketiga kalinya. Revaldo, yang memerankan karakter Rangga di Ada Apa dengan Cinta? versi sinetron, dicokok polisi pada 11 Januari 2023.
Proses penangkapan aktor dan pesinetron yang kini genap berusia 40 tahun itu dibeberkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada sejumlah pewarta di Jakarta, Kamis (12/1/2023).
Menurut Zulpan, Revaldo ditangkap narkoba diawali dari informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba di basement apartemen kawasan Cempaka Putih Jakarta Pusat.
Advertisement
Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, disebutkan Zulpan, kemudian menindaklanjuti informasi tersebut.
Baca Juga
Sudah Diintai
Zulpan menerangkan, penyidik saat itu mengamati seorang laki-laki di lokasi pada pukul 04.30 WIB. Diketahui itu ialah Revaldo Fifaldi Suria Permana.
"Tim mengamankan seorang laki-laki yang mengaku Revaldo Fifaldi Suria Permana," kata Zulpan dalam keterangannya, Kamis (12/1/2023).
Advertisement
Ditemukan Barang Bukti
Zulpan mengatakan, penyidik kemudian mengembangkan penyelidikan ke lokasi lain. Apartemen di kawasan Brawijaya, Kebayoran Baru di Jaksel digeledah.
Alhasil, ditemukan sejumlah barang bukti. Zulpan merinci diantaranya satu klip plastik berisi ganja dengan berat brutto 0,39 gram, satu toples kecil berisi ganja dengan berat brutto 0,84 gram.
Selain itu, kata Zulpan, ada satu buah cup kecil yang berisi biji ganja dengan berat brutto 0,34 gram, dan lima klip yang diduga menjadi wadah penyimpanan sabu. "Kami geledah dan ditemukan barang bukti tersebut," ujar dia.
Perjalanan Kasus
Seperti diketahui, aktor bernama asli Fifaldi Surya Permana itu telah dua kali masuk penjara karena kasus narkoba.
Aktor yang bermain di film '30 Hari Mencari Cinta' itu pertama kali ditangkap pada April 2006 saat ia sedang pesta narkoba bersama teman-temannya. Revaldo pun divonis 2 tahun penjara atas kesalahannya itu.
Selang empat tahun, pada Juli 2010, pria kelahiran Yogyakarta, 18 Juni 1982 silam itu kembali ditangkap atas kasus yang sama. Tak tanggung-tanggung, Revaldo divonis pengadilan 7 tahun penjara.
Namun, Revaldo mendapat keringanan berupa bebas bersyarat sehingga ia hanya menjalani hukuman selama empat tahun tujuh bulan.
Advertisement