Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan Mario Dandy Aniaya David mulai menjalani rekontruksi. Saat menjalani rekontruksi polisi menghadirkan semua tersangka yaitu Shane Lukas, AG, anak yang berkonflik dengan hukum serta Mario Dandy.
Selain Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG, polisi juga menghadirkan saksi kunci yang merupakan ibunda teman David Ozora yang menyaksikan kejadian yaitu N.
Advertisement
Baca Juga
Muannas Alaidid SH, kuasa hukum N menjelaskan bahwa kliennya saksi N tak kuasa melanjutkan rekontruksi tiga adegan terkait aniaya David. Dalam cuitannya di akun Twitter, Sabtu (11/3/2023), Muannas mengakui bahwa N mengalami traumatik yang hebat.
"3 adegan yg mestinya diperankan, terpaksa tdk dilanjutkan, karena traumatik hebat yg msh dialami," cuitnya.
Â
Saksi N Hanya Mampu Jalani Satu Adegan
Ditambahkan Muannas bahwa kliennya yang merupakan saksi kunci, karena N yang menghentikan aksi brutal Mario Dandy.
"Klienku saksi kunci N yg menghentikan aksi brutal pelaku penganiayaan dg berteriak sekuat tenaga ‘woy stop’ dr balkon lantai dua rumahnya hny sanggup jalani 1 adegan," lanjutnya.
Â
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Saksi N Selalu Menangis Cerita Ulang Aniaya David
Tak sampai di situ saja, N juga masih tak kuasa menahan tangis bila mengingat kembali peristiwa yang menimpa teman putranya, David Ozora. Air matanya selalu bercucuran, karena penyiksaan yang dilakukan Mario Dandy.
"Selalu menangis bila bercerita ulang, sdh cukup membuktikan betapa mengerikan situasi saat itu," sambungnya.
Â
Saksi N Didampingi LPSK saat Rekontruksi
Saat menjalani rekontruksi, saksi N tak sendirian. Ia didampingi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar bisa terlindungi saat menjalani rekayasa adegan. Namun N tetap saja tak kuat untuk melakukan tiga adegan.
"Melihat kondisi david meski N saat rekonstruksi sdh didampingi Teman2 LPSK," paparnya.
Advertisement