Liputan6.com, Jakarta - Putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sudah dijatuhkan untuk terdakwa kasus penganiayaan David Ozora yaitu AG pacar Mario Dandy pada Senin (10/4/2023). AG pacar Mario Dandy divonis hukuman pidana 3 tahun 6 bulan.
Vonis yang diberikan majelis hakim lebih rendah sedikit dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sempat meminta hukuman 4 tahun pidana.
Mengetahui vonis hakim, kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini pun memberikan catatan penting, yang ucapannya diunggah di akun Twitter @amrudinnejad_ kemudian diposting ulang, Selasa (11/4/2023).
Advertisement
"Hakim tunggal yaitu Sri Wahyuni Batubara memutuskan dan memberi vonis kepada anak AG ini pidana penjara 3 tahun 6 bulan. Tadi kami melihat di dalam pertimbangan yang disampaikan oleh hakim tunggal unsur-unsur pasal yang didakwa kepada pelaku anak ini seluruhnya sudah terpenuhi secara sempurna," ungkapnya.
Â
Pidana Anak Ada Potongan Setengah dari Ancaman Hukuman Orang Dewasa
Mellisa Anggraini menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi seluruh pertimbangan hakim. Tetapi, disayangkan pertimbangan usia membuat AG anak berkonflik hukum ini menjadi pertimbangan vonis lebih ringan dari tuntutan JPU.
"Namun ada satu hal yang meringankan kepada anak pelaku ini yaitu terkait usia. Kalau bisa soal usia, dalam Pasal 81 UU Peradilan Anak itu sudah merumuskan bahwa pidana anak ada pemotongan setengah dari ancaman hukuman pidana orang dewasa. Artinya jika ancaman pidana 12 tahun, anak ini sudah diberikan diskon 50 persen hingga maksimalnya 6 tahun," lanjutnya.
Â
Advertisement
Melissa Anggraini Menyayangkan Adanya Diskon Lagi untuk AG
Dengan putusan hakim tunggal ini, Mellisa Anggraini menilai bahwa vonis yang dijatuhkan untuk AG pacar Mario Dandy masih terlalu ringan.
"Namun sayang seribu sayang, hakim memberikan disc lagi dgn keringanan terkait usia pelaku anak, padahal pasal 81 UUSPPA sudah memberikan potongan 1/2 dari ancaman pidana," cuit Mellisa, Senin (10/4/2023).
Â
JPU Berikan Jawaban Atas Permintaan Kuasa Hukum David Ozora Terkait Ajukan Banding
Untuk itu, Mellisa Anggraini meminta kepada JPU untuk melayangkan banding atas vonis AG. Agar David Ozora yang berada di rumah sakit selama 50 hari ini mendapatkan keadilan.
"Kami meminta Jaksa Penuntut Umum melayangkan Banding atas putusan ini, smoga proses hukum ini mampu memberikan keadilan terhadap anak korban yg saat ini sdh 50 hari dirawat di RS dgn derita cedera otak berat," tambahnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, menanggapi permintaan kuasa hukum David Ozora. Jaksa akan menentukan sikap apakah ajukan banding atau tidak pada Senin (17/4/2023) atau pekan depan,
"Kami, jaksa menyatakan sikapnya pikir-pikir. Jadi kami punya waktu tujuh hari untuk mempelajari dulu putusan seperti apa, kan salinan juga belum kami terima," ucap Syarief, dilansir News Liputan6.com.
Advertisement