Liputan6.com, Jakarta Sidang Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Ferry Irawan memasuki agenda tuntutan. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kediri itu digelar Rabu (3/5/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ferry Irawan dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Ferry Irawan dianggap bersalah karena melakukan KDRT kepada istrinya, Venna Melinda.
Baca Juga
Athalla Naufal Ungkap Kriteria Ayah Sambung Idaman Jika Venna Melinda Kembali Punya Pasangan
Venna Melinda Ingin Gugatan Cerai Terhadap Ferry Irawan Cepat Selesai, Sidang Perdana Digelar 19 September 2024
Mantan Istri Ferry Irawan Anggia Novita Curhat Sejumlah Persoalan yang Dihadapi Usai Terserang Stroke
"Dalam surat tuntutan umum terdapat unsur dakwaan yang dirasa cukup memenuhi bukti secara sah menurut hukum," ujar JPU Yuni Priono kepada wartawan.
Advertisement
"Maka itu penuntut umum, menuntut setimpal dengan perbuatannya. Saudara ketahui tadi, tuntutannya 1 tahun 6 bulan penjara," imbuh Yuni.
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Ferry Irawan Pernah Dihukum
Lebih lanjut Yuni mengatakan, salah satu tuntutan yang dianggap memberatkan di antaranya, terdakwa Ferry Irawan sudah pernah dihukum sebelumnya. Selain itu, lanjut Yuni, akibat dari perbuatannya, korban Venna Melinda menderita secara fisik maupun psikis.
"Yang meringankan, terdakwa selalu bersikap sopan, dia juga mengikuti persidangan dengan tertib hingga memperlancar jalannya proses sidang. Agenda selanjutnya adalah pledoi atau pembelaan dari penasihat hukum dan terdakwa," ucapnya.
Advertisement
Berlebihan
Sementara itu, kuasa hukum Ferry Irawan, Epi Fani Rahmad Gunadi menilai tuntutan yang dibacakan oleh JPU terlalu berlebihan.
"Karena menurut kami terungkap fakta di persidangan pada waktu dokter mengatakan (luka) tidak berat. Kalau tuntutannya 1 tahun 6 bulan menurut kami terlalu berlebihan," ujarnya.
Bukan Luka Berat
Pengacara Ferry Irawan menganggap kliennya itu tidak memenuhi unsur pasal yang dituduhkan.
"Dari awal kami beranggapan jika pasal yang paling tepat digunakan pasal 44 ayat 4 bukan ayat 1," pungkas Epi.
Advertisement