Liputan6.com, Jakarta Perseteruan aktris Jenny Rachman dan suaminya, Suprajarto, masih terus berlanjut. Pasalnya, restorative justice yang semula diupayakan tak juga terealisasi.
Padahal, sebelumnya pihak Suprajarto siap merespons permohonan Jenny Rachman, menempuh mekanisme restorative justice. Namun belakangan, pihak Jenny dianggap seolah memutarbalikkan fakta soal upaya tersebut.
"Setelah kami ingin realisasikan, seolah kami yang bohong. Padahal kami setuju mengajukan restorative justice," ujar Johnson Panjaitan, kuasa hukum Suprajarto, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023).
Advertisement
"Tapi ada pengacara Netty (kuasa hukum Jenny Rachman), yang seolah kami mengarang. Yang parahnya lagi, membuat berita ke mana-mana, yang menjatuhkan martabat klien kami. Padahal di awal, tidak ada pasal perselingkuhan," tambah Johnson.
Â
Suprajarto Melaporkan Jenny Rachman karena Merasa Dicemarkan
Merasa dicemarkan, Suprajarto melaporkan Jenny Rachman ke Bareksrim Mabes Polri atas dugaan pencurian dalam rumah tangga. Suprajarto menduga sang istri mengambil data dari ponsel pribadinya tanpa izin, lalu diumbar ke publik.
"Karena penjelasan Netty, HP itu tertinggal. Padahal itu HP pribadi. Itu penjelasannya diambil lalu dibawa ke counter dan kemudian isinya diungkap dalam konferensi pers," jelas Johnson.
Â
Advertisement
Laporan Suprajarto kepada Jenny Rachman Sudah Teregistrasi
Laporan Suprajarto teregistrasi dengan nomor LP STTL 249/VI/ 2023 Bareskrim Mabes Polrsi. Suprajarto melaporkan Jenny Rachman, Elida Netty, dan pemilik counter yang diduga membobol data pribadi dalam handphone miliknya.
"Dalam konferensi persnya di situ, saya sangat kaget karena isi HP itu diumbar ke mana-mana. Padahal barang itu milik suami dari pada Jenny Rachman dan itu sifatnya pribadi," kata Johnson.
Â
Jenny Rachman juga Harus Berhadapan dengan Laporan Lain
Di sisi lain, Jenny juga harus berhadapan dengan laporan yang dibuat Alia Karenina, sosok yang disebut Jenny sebagai pihak ketiga dalam rumah tangganya. Alia melaporkan Jenny di Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
"Apakah pantas belum menempuh jalur hukum sudah menyebarkan foto-foto tanpa bertanya terlebih dahulu. Respons dari perkembangan pemberitaan ini, klien kami melakukan hak hukum yang melaporkan saudara YR dan EN," pungkas Eka Prasetya, kuasa hukum Alia Karenina. (Liputan6.com/M. Altaf Jauhar)
Advertisement