Liputan6.com, Jakarta Polres Jakarta Selatan menggelar giat rilis atas penangkapan Bobby Joseph, terkait dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba jenis tembakau sintetis. Saat ditangkap, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tembakau sintetis seberat 0,46 gram dan kertas papir.
Kasat Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy, menjelaskan darimana Bobby mendapatkan narkoba tersebut. Dari pengakuan yang bersangkutan, barang haram itu dibeli dari salah satu akun Instagram.
"Barang tersebut didapatkan dari salah satu akun Instagram di media sosial. Yang setelah kita lakukan penyelidikan mendalam, bahwa pelaku sudah menggunakan narkoba jenis tembakau sintetis ini dari tahun 2020, dan sudah melakukan pemesanan sebanyak 10 kali," kata Achmad Ardhy di Polres Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023).
Advertisement
"Cara pelaku memesan dengan contact melalui media sosial, kemudian barang itu diletakkan di suatu tempat oleh pengedarnya," Ardhy menambahkan.
Â
Tembakau Sintetis
Kepada polisi, Bobby tidak dapat memastikan berapa banyak tembakau sintetis di setiap pembeliannya. Untuk mekanismenya, penjual akan menaruh barang itu di suatu tempat, dan nantinya diambil oleh pembeli.
"Berapa gramnya tidak pasti. Cuma dia ngaku membeli kadang dengan membayar Rp100 ribu, Rp200 ribu. Memang sistemnya ditaruh di suatu tempat, nanti penjualnya shareloc dan dia datang ke situ ambil barangnya," jelas Ardhy.
Â
Advertisement
Pembelian
Ardhy melanjutkan, tersangka mengaku hanya melakukan pembelian tembakau sintetis ke satu akun Instagram itu saja. Saat ini polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap kasus Bobby.
"Dari satu akun Instgram saja, makanya sedang kami lakukan penyelidikan," imbuhnya.
Â