Liputan6.com, Jakarta Nia Daniaty bersama anaknya Olivia Nathania dan menantunya Rafli Tilaar, mendapati diri mereka dalam tuntutan keras. Mereka diminta untuk mengembalikan uang senilai Rp 8,1 miliar kepada para korban CPNS Bodong.
Korban-korban tersebut, yang merasa dirugikan oleh skandal CPNS Bodong yang melibatkan keluarga Nia Daniaty, kini mengambil langkah hukum lebih lanjut.
Mereka tidak hanya menuntut pengembalian uang, tetapi juga mengancam akan mengajukan penyitaan aset ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi oleh Nia Daniaty, Olivia Nathania, dan Rafli Tilaar.
Advertisement
Desi Hadi Saputri, kuasa hukum korban CPNS Bodong, menyatakan niat serius untuk melanjutkan langkah hukum tersebut.
"Ada (penyitaan aset apabila tak bayar) makanya itu kami melanjutkan eksekusi," ungkap Desi Hadi Saputri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Ganti Rugi
Dalam upaya mendapatkan ganti rugi, pihak korban memberikan batas waktu selama 14 hari setelah putusan inkracht kepada Olivia Nathania, Rafli Tilaar, dan Nia Daniaty untuk mengembalikan uang yang dianggap sebagai kerugian oleh para korban.
“Kalau tidak ada upaya hukum sampai putusan inkracht, batas waktunya 14 hari,” jelas Desi Hadi Saputri.
Advertisement
Tak Terpenuhi
Ancaman eksekusi penyitaan aset ini menjadi realitas yang mungkin dihadapi keluarga Nia Daniaty jika tidak terpenuhinya kewajiban membayar sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Meskipun belum jelas bagaimana respons keluarga Nia Daniaty terhadap tuntutan ini, tetapi Desi Hadi Saputri menegaskan bahwa pihak korban akan mengambil langkah hukum lebih lanjut jika tidak ada niat baik atau kesediaan sukarela untuk mengembalikan uang para korban.
Kasus
Perlu dicatat bahwa Olivia Nathania sebelumnya telah terlibat dalam kasus penipuan CPNS, yang menyebabkannya mendekam di balik jeruji besi. Kasus ini melibatkan 179 korban yang merasa dirugikan oleh tindakan tergugat, termasuk Olivia Nathania, Rafli Tilaar, dan Nia Daniaty.
Advertisement