Liputan6.com, Jakarta Nirina Zubir mengungkap perasaannya atas perjuangannya melawan mafia tanah yang kini menemukan titik terang. Saat ini, sebanyak 4 sertifikat tanah atas nama ibu Nirina Zubir telah kembali.
Nirina Zubir mengatakan, masih ada beberapa surat lagi yang belum kembali. Sebab, masih ada prosedur yang harus dilalui untuk mendapatkannya.
"Kalau ditanya gimana rasanya, ini campur aduk banget, harusnya kan happy banget ya. Tapi di satu sisi kayak 'wow, benar-benar bukti konkret sekarang ada di tangan,'" ungkap Nirina Zubir di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN), Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2024).
Advertisement
"Masih ada beberapa surat lagi karena semua kan ada prosedurnya," Nirina Zubir menambahkan.(Ed:Rul)
Jawaban atas ikhtiar yang dijalani Nirina Zubir
Menurut Nirina, ini merupakan jawaban atas ikhtiar yang dijalani, untuk mengembalikan apa yang menjadi hak dari mendiang sang ibunda. Apalagi proses yang Nirina tempuh belakangan terbilang cukup panjang.
"Ibu saya meninggal 2019, kami mengetahui tentang adanya penyelewengan ini 2020. Dan bapak saya meninggal, kami harus menjalani sidang. Jadi kayak berkali-kali, bertubi-tubi, dan ini adalah salah satu titik terang. Karena saya harus mengembalikan kembali hal ibu saya, hal orangtua saya," jelasnya.
Advertisement
Permasalahan yang cukup menyita waktu dan konsentrasi Nirina
Diakui Nirina, permasalahan ini cukup menyita waktu dan konsentrasinya. Bahkan, ia harus meninggalkan sejumlah pekerjaan agar fokus menghadapi proses hukum atas kasus itu.
"Sampai tidak bekerja setahun, full konsentrasi mengawal kasus ini. Frustasi ya lumayan, karena wah waktunya ternyata tidak sebentar, tapi intinya tetap jalani sesuai dengan prosedurnya," akunya.
ART Nirina Zubir ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah
Sekadar informasi, sebelumnya ART Nirina Zubir ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga hingga miliaran rupiah. ART Nirina Zubir, diketahui telah melakukan pemalsuan hingga pengalihan kepemilikan sertifikat tanah milik keluarga Nirina.
Sejumlah bangunan/bidang tanah senilai Rp17 miliar milik mendiang ibu Nirina Zubir, raib dirampas oleh tersangka. Atas perbuatannya, ART Nirina dijerat pasal pemalsuan hingga pencucian uang.(Ed:Rul)
Advertisement