Liputan6.com, Jakarta Sidang lanjutan perkara cerai Kimberly Ryder dan Edward Akbar kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Dalam sidang yang mengagendakan pembacaan hasil mediasi ini, Kimberly dan Edward sama-sama absen dan hanya diwakili kuasa hukum masing-masing.
Sayangnya, upaya mediasi yang dilakukan Pengadilan terhadap perkara Kimberly Ryder dan Edward Akbar tak membuahkan hasil. Sehingga, sidang akan dilanjutkan dengan membahas pokok perkara.
Baca Juga
"Mediasi yang lalu belum tercapai, gagal. Oleh karena itu tadi hakim menyampaikan akan diberikan untuk membahas materi pokok perkara," ungkap Justiartha Hadiwinata, kuasa hukum Edward Akbar, di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).
Advertisement
"Nah mengenai ketidakhadiran Pak Edward, Pak Edward kemarin sempat mengabarkan kepada kami bahwa ingin hadir. Akan tetapi mendadak berhalangan dan tidak hadir," Justiartha menambahkan.
Berharap Bisa Mempertahankan Rumah Tangganya
Meski mediasi dinyatakan gagal, Justiartha menyebut kliennya masih berharap bisa mempertahankan rumah tangganya dengan Kimberly. Sejauh ini, Edward masih mengupayakan rujuk dengan istrinya tersebut.
"Segala macam upaya sih akan dilakukan ya. Untuk di luar atau di dalam (sidang). Walaupun memang di dalam pengadilan sendiri sudah gagal, tapi akan tetapi segala upaya akan kita lakukan," jelasnya.
Advertisement
Tetap Menjalin Komunikasi Terkait Anak
Bentuk upaya yang dilakukan Edward, lanjut Juatiartha, kliennya tetap menjalin komunikasi terkait anaknya. Apalagi, Edward merasa rindu karena sudah cukup lama tak bertemu dengan buah hatinya.
"Mengenai langkah-langkah Pak Edward sendiri sudah dijelaskan minggu lalu, dia tetap untuk komunikasi terhadap anak. Karena dia sendiri rindu. Memang untuk sekarang belum bisa berkomunikasi secara langsung dengan Rayden dan Aisyah," ujarnya.
Penyebab Tak Bisa Berkomunikasi dengan Buah Hati
Justiartha tidak dapat memastikan penyebab kliennya tak bisa berkomunikasi dengan buah hatinya. Diakuinya, hanya itu yang diungkap Edward kepadanya.
"Iya mengenai hal itu memang tidak disampaikan secara jelas akan tetapi keterangan dari Pak Edward seperti itu," ucap Justiartha.
Advertisement