Influencer Sembarangan Approved Brand Kosmetik, BPOM: Bisa Dipenjara

Hanya BPOM yang memiliki kewenangan untuk menyatakan ‘approved’ pada produk kosmetik.

oleh Aditia Saputra diperbarui 23 Jan 2025, 07:00 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2025, 07:00 WIB
Kosmetik Jadi Kebutuhan Primer, BPOM Dukung Pengusaha Kecil Lakukan Toll Manufacturing
Kepala BPOM Taruna Ikrar sebut Kosmetik Jadi Kebutuhan Primer dan Dukung Pengusaha Kecil Lakukan Toll Manufacturing, Jakarta (13/9/2024). Foto: Liputan6.com/Ade Nasihudin.... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Kepala BPOM Taruna Ikrar mengungkapkan kekecewaannya terhadap influencer dan content creator kosmetik yang sering memberikan label “approved” pada produk kosmetik yang mereka ulas.  

Tindakan tersebut dianggap melanggar aturan karena dapat membingungkan masyarakat dan memengaruhi keputusan mereka dalam memilih produk kosmetik.

“Hanya BPOM yang memiliki kewenangan untuk menyatakan ‘approved’ pada produk kosmetik sebagai bagian dari pengawasan resmi,” tegas Taruna Ikrar pada Selasa (21/1/2025).

 

Otoritas BPOM

Ilustrasi produk skincare
Ilustrasi produk skincare. (Photo Copyright by Freepik)... Selengkapnya

Ia menjelaskan bahwa perizinan dan pengawasan kosmetik, mulai dari produksi hingga setelah beredar di pasaran, sepenuhnya berada di bawah otoritas BPOM. Oleh karena itu, BPOM akan menertibkan pihak-pihak yang memberikan label “approved” tanpa otoritas resmi. 

Taruna juga menekankan bahwa hasil pengujian laboratorium terhadap produk kosmetik bersifat rahasia dan hanya dapat diakses oleh pihak yang bertanggung jawab, seperti pemilik izin edar. 

“Kewenangan untuk mengumumkan hasil pengawasan produk kosmetik hanya dimiliki oleh BPOM,” ujarnya.

 

Proses Pidana

Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, tindakan tanpa kewenangan yang mempublikasikan hasil pengujian dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Pelaku dapat diproses secara hukum sesuai ketentuan, termasuk ancaman pidana maksimal 2 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. 

“Jika ada pihak yang dirugikan oleh tindakan ini, segera laporkan ke BPOM atau kepolisian,” tambah Taruna.

 

Fenomena

Belakangan, fenomena influencer seperti Doktif, yang sering memberi label “approved” pada produk kosmetik, mendapat sorotan. Isu sindikat mafia skincare yang berujung pada dugaan pemerasan juga muncul ke permukaan. 

Sebelumnya, pengusaha Shella Saukia turut angkat bicara soal kekacauan dalam dunia skincare Tanah Air. Ia mengungkapkan bahwa situasi ini telah memicu keresahan publik, terutama dalam hal kepercayaan terhadap produk kecantikan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya