Liputan6.com, Jakarta Kepala BPOM Taruna Ikrar mengungkapkan kekecewaannya terhadap influencer dan content creator kosmetik yang sering memberikan label “approved” pada produk kosmetik yang mereka ulas.
Tindakan tersebut dianggap melanggar aturan karena dapat membingungkan masyarakat dan memengaruhi keputusan mereka dalam memilih produk kosmetik.
Advertisement
Baca Juga
“Hanya BPOM yang memiliki kewenangan untuk menyatakan ‘approved’ pada produk kosmetik sebagai bagian dari pengawasan resmi,” tegas Taruna Ikrar pada Selasa (21/1/2025).
Advertisement
Otoritas BPOM
Ia menjelaskan bahwa perizinan dan pengawasan kosmetik, mulai dari produksi hingga setelah beredar di pasaran, sepenuhnya berada di bawah otoritas BPOM. Oleh karena itu, BPOM akan menertibkan pihak-pihak yang memberikan label “approved” tanpa otoritas resmi.
Taruna juga menekankan bahwa hasil pengujian laboratorium terhadap produk kosmetik bersifat rahasia dan hanya dapat diakses oleh pihak yang bertanggung jawab, seperti pemilik izin edar.
“Kewenangan untuk mengumumkan hasil pengawasan produk kosmetik hanya dimiliki oleh BPOM,” ujarnya.
Advertisement
Proses Pidana
Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, tindakan tanpa kewenangan yang mempublikasikan hasil pengujian dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Pelaku dapat diproses secara hukum sesuai ketentuan, termasuk ancaman pidana maksimal 2 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
“Jika ada pihak yang dirugikan oleh tindakan ini, segera laporkan ke BPOM atau kepolisian,” tambah Taruna.
Fenomena
Belakangan, fenomena influencer seperti Doktif, yang sering memberi label “approved” pada produk kosmetik, mendapat sorotan. Isu sindikat mafia skincare yang berujung pada dugaan pemerasan juga muncul ke permukaan.
Sebelumnya, pengusaha Shella Saukia turut angkat bicara soal kekacauan dalam dunia skincare Tanah Air. Ia mengungkapkan bahwa situasi ini telah memicu keresahan publik, terutama dalam hal kepercayaan terhadap produk kecantikan.
Advertisement