Penampakan Fariz RM Kenakan Baju Tahanan Oranye, Ditangkap untuk Ke 4 Kalinya karena Narkoba

Fariz RM dihadirkan dengan mengenakan baju tahanan oranye.

oleh M Altaf Jauhar Diperbarui 20 Feb 2025, 17:30 WIB
Diterbitkan 20 Feb 2025, 17:30 WIB
Fariz RM untuk kali pertama muncul ke publik usai ditangkap karena dugaan penyalahgunaan narkoba
Fariz RM untuk kali pertama muncul ke publik usai ditangkap karena dugaan penyalahgunaan narkoba. (Liputan6.com/M. Althaf Jauhar)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Musisi senior Fariz RM untuk kali pertama muncul ke publik usai ditangkap karena dugaan penyalahgunaan narkoba. Dalam giat rilis yang digelar Polres Metro Jakarta Selatan, pelantun lagu "Sakura" itu dihadirkan dengan mengenakan baju tahanan oranye.

Selain Fariz RM, polisi juga menghadirkan seseorang berinisial ADK, yang diduga sebagai suruhan Fariz RM untuk membeli narkoba jenis sabu dan ganja. Dalam setiap transaksi pembelian barang haram itu, ADK mendapatkan upah sebesar Rp100 - Rp200 ribu.

"Untuk modus operandi nya tersangka ADK dalam kasus ini adalah sebagai suruhan dari tersangka RFM untuk membeli narkotika jenis sabu dan Ganja yang menjadi barang bukti dalam kasus ini," ujar Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Telly Areska Putra, Kamis (20/2/2025).

"ADK setiap pembelian barang bukti tersebut disuruh oleh RFM mendapat upah sebesar Rp100-Rp200 ribu," sambung Telly Areska.

 

2 Lokasi Berbeda

Fariz RM untuk kali pertama muncul ke publik usai ditangkap karena dugaan penyalahgunaan narkoba
Fariz RM untuk kali pertama muncul ke publik usai ditangkap karena dugaan penyalahgunaan narkoba.(Liputan6.com/M. Althaf Jauhar)... Selengkapnya

Polisi mengamankan Fariz RM dan ADK di 2 lokasi berbeda. ADK diamankan di Kawasan Sunter, Jakarta Utara, sementara untuk Fariz di Kawasan Bandung, Jawa Barat. 

"Waktu tanggal 17-18 Februari 2025, untuk TKP yaitu Jl. Sunter, Kemayoran, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priuk, Jakarta Utara. Untuk TKP kedua shuttle travel Jakarta Holiday, Jl. Dipati Pur no. 89, Lebak Gede, Kecamatan Lombong, Kota Bandung, Jawa Barat," jelas Telly.

 

Dikonsumsi Sendiri

Fariz RM untuk kali pertama muncul ke publik usai ditangkap karena dugaan penyalahgunaan narkoba
Fariz RM untuk kali pertama muncul ke publik usai ditangkap karena dugaan penyalahgunaan narkoba.(Liputan6.com/M. Althaf Jauhar)... Selengkapnya

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Fariz RM membeli narkotika untuk dikonsumsi sendiri. Ata penangkapan ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,89 gram dan ganja 7,4 gram.  

"Untuk barang bukti yang kita sita sementara jumlah sabu 0,89 gram dan barang bukti ganja sejumlah 7,4 gram," kata Telly.

 

Ancaman 20 Tahun Penjara

Kepada tersangka polisi menerapkan pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

"Ancaman hukumannya 5 - 20 tahun penjara," ucap Telly Areska.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya