Fariz RM Tersandung Narkoba 4 Kali, Kini Diancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

Fariz RM jadi tersangka kasus narkoba lagi. Ia dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,

oleh Wayan Diananto Diperbarui 20 Feb 2025, 12:00 WIB
Diterbitkan 20 Feb 2025, 12:00 WIB
Musisi Fariz RM kembali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Kali ini, dia ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan.
Fariz RM jadi tersangka kasus narkoba lagi. Ia dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, (Foto: Istimewa).... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Empat kali tersandung kasus narkoba jelas bukan prestasi membanggakan bagi Fariz RM. Pelantun “Sakura” dan “Barcelona” ditangkap polisi di Bandung, Jawa Barat, dengan barang bukti narkoba berupa sabu dan narkoba.

Fariz RM ditangkap setelah Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang berinisial ADK di Jakarta Utara dan mendalami keterangannya. Polisi lantas mengembangkan keterangan ini hingga ke Bandung.

Hasil tes urine menyatakan, Fariz RM dan ADK positif narkoba lalu jadi tersangka. Polisi menyiapkan pisau hukum untuk menjerat pemilik album Selangkah ke Seberang. Ia diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Jadi pasal yang diterapkan di sini yaitu pasal 114 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata Kasie Humas Polres Metro Jaksel AKP Nurma Dewi.

Diancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

Fariz RM
Fariz RM... Selengkapnya

“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara, paling lama 20 tahun. Yang jelas di sini sudah diterapkan pasalnya. Sudah dijerat,” ujarnya, kami lansir dari video klarifikasi di kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (19/2/2025).

Antara pada Kamis (20/2/2025) mengabarkan, ini bukan kali pertama Fariz RM tersandung narkoba. Kali pertama, ia diringkus polisi pada Minggu, 28 Oktober 2007, di kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan.

Rekam Jejak Fariz RM dan Narkoba

Kala itu ditemukan 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok. Pada 2015, Fariz RM diciduk saat mengisap ganja di rumahnya di Bintaro Jaya, Tangerang Selatan. Polisi menyita barang bukti ganja pada asbak di meja.

Seolah tak jera, Fariz RM ditangkap polisi lagi di kediamannya, Jumat (24/8/2018). Aparat kala itu mengamankan dua paket plastik klip diduga sabu, sembilan butir Alprazolam, dua butir Dumolid, dan alat isap sabu.

Pihak Keluarga Sudah Menjenguk

Kini kisah yang sama terulang lagi dengan waktu dan lokasi berbeda. Nurma Dewi membenarkan Fariz RM telah ditetapkan sebagai tersangka. Pihak keluarga pun telah menjenguk.

“Pihak keluarga sudah menjenguk. Masih tersangka, belum ditahan,” ungkap Nurma Dewi. Kabarnya, hari ini polisi akan merilis Fariz RM dan ADK sebagai tersangka kasus narkoba.

Infografis Artis Terjerat Kasus Narkoba
Infografis Artis Terjerat Kasus Narkoba (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya