Tak Digubris, Yoyo dan Ari Padi Gugat Erie Suzan ke Pengadilan

Sudah sepekan lebih usai manajer serta vokalis Family Band, Ahmed Yularsono dan Frida Nabila melakukan sumpah.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 01 Jul 2013, 15:55 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2013, 15:55 WIB
yoyo-padi-130625a.jpg
Sudah sepekan lebih usai manajer serta vokalis Family Band, Ahmed Yularsono dan Frida Nabila melakukan sumpah. Rupanya tak kunjung ditanggapi oleh Erie Suzan. Sesuai dengan janjinya, Yoyo dan Ari Padi selaku produser band asal Surabaya itu lantas mendaftarkan gugatan kepada pihak Erie di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Dalam isi gugatannya, Family Band menyangka diva dangdut tersebut telah melakukan pelanggaran hak cipta lagu Aku Rindu milik Family Band.

"Gugatan pelanggaran hak cipta lagu Aku Rindu sudah didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor 38/pdt.sus-hak-cipta/2013/pn.niaga.jkt.pst," ungkap Bambang Suryantoro, kuasa hukum Family Band di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (1/7/2013).

Bambang menjelaskan kalau isi gugatan Family Band adalah pembajakan yang dilakukan Erie Suzan atas lagu Aku Rindu. "Gugatannya, pembajakan, pemakaian, dan penggunaan lagu Aku Rindu versi dangdut," imbuh Bambang.(Ras/Mer)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya