Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengingatkan para pengusaha skincare lokal agar tidak mengklaim khasiat produk skincare secara berlebihan (overclaim).
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap produk skincare lokal, termasuk memastikan klaim yang dicantumkan pada produk adalah tanggung jawab BPOM.
Baca Juga
"Overclaim adalah bagian dari tanggung jawab kami, artinya label yang tertulis pada kemasan menjadi tanggung jawab BPOM," kata Taruna dalam konferensi pers di kantor BPOM, Senin (30/9/2024).
Advertisement
Ia menjelaskan bahwa jika kandungan yang tercantum pada kemasan produk tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, maka produk tersebut tidak dapat diedarkan.
"Jika label mencantumkan kandungan yang berlebihan atau kurang dari data yang dimiliki, izin edar produk tersebut tidak akan dikeluarkan. Labelnya juga tidak akan terbit," jelasnya.
BPOM Siap Ambil Tindakan
Bagi produsen yang telah melaporkan kandungan produknya dengan benar namun melakukan overclaim dalam promosi, BPOM akan mengambil tindakan. Deputi Bidang Penindakan BPOM akan bertindak untuk mengawasi hal tersebut.
"Jika isi produk sesuai dengan laporan, tapi promosi yang dilakukan berlebihan, maka Deputi Penindakan bersama timnya—yang terdiri dari 500 orang—akan mengawasi, termasuk pengawasan di media sosial," tambahnya.
Edukasi Influencer
Selain itu, BPOM juga akan memberikan edukasi kepada para influencer di Indonesia agar lebih berhati-hati dalam mempromosikan produk kosmetik, terutama kosmetik impor ilegal.
Taruna mengakui bahwa ada beberapa kasus di mana konsumen dirugikan akibat promosi dari influencer yang tidak mematuhi aturan.
"Influencer di media sosial sangat banyak, dan mereka perlu mendapatkan edukasi karena beberapa informasi yang mereka sampaikan tidak sesuai dengan kenyataan," pungkasnya.
Advertisement