Tangkap 79 Tersangka Narkoba, Polres Lampung Selatan Sita Barang Bukti Senilai Rp75 M

Barang bukti berupa sabu-sabu, ganja hingga pil ekstasi seberat ratusan kilogram berhasil disita dari 79 tersangka.

oleh Ardi Munthe diperbarui 30 Sep 2024, 21:00 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2024, 21:00 WIB
Pengungkapan kasus narkoba Polres Lampung Selatan dengan nilai ekonomi Rp75 miliar.  Foto : (Istimewa).
Pengungkapan kasus narkoba Polres Lampung Selatan dengan nilai ekonomi Rp75 miliar. Foto : (Istimewa).

Liputan6.com, Lampung - Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan berhasil membongkar peredaran gelap narkoba anatarprovinsi senilai Rp75 miliar. Barang bukti berupa sabu-sabu, ganja hingga pil ekstasi seberat ratusan kilogram berhasil disita dari 79 tersangka. 

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan bahwa pengungkapan kasus narkoba itu berdasarkan kegiatan operasi sejak Juni hingga September 2024.

"Barang bukti narkotika yang diungkap ini kami berhasil mengamankan 70,24 kilogram sabu-sabu, 301,15 kilogram ganja dan 10 ribu butir pil ekstasi. Jika ditotal nilai eknominya mencapai Rp75 milar," kata AKBP Yusriandi, Minggu (29/9/2025).

Dia menerangkan, dalam kurun waktu kurang lebih empat bulan itu pihaknya berhasil mengamankan 79 tersangka dari 61 kasus narkoba. 

"Alhamdulillah dari pengungkapan ini ada sebanyak 61 kasus yang kami selesaikan dengan jumlah tersangka diamankan ada sebanyak 79 orang," sebutnya.

Yusriandi menambahkan, ratusan kilogram narkotika yang diamankan itu didapat dari beberapa kurir yang hendak diselundupkan ke Pulau Jawa hingga Bali. 

"Barang bukti narkotika ini asalnya dari Sumatera Utara, Riau dan Sumatera Selatan. Para kurir hendak menyelundupkannya ke Pulau Jawa, Banten, Bali, Jawa Barat, Yogyakarta hingga Jawa Timur melalui pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan," sebutnya. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kemudian, Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman paling singkat kurungan penjara selama lima tahun. Untuk hukuman maksimal yaitu 20 tahun atau seumur hidup pidana penjara, bahkan pidana mati," tandasnya.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya