Kuasa hukum Rachmawati Sukarnoputri, Turman M Panggabean, membantah kalau ada motif materi di balik gugatan kliennya kepada MVP Pictures terkait produksi dan penayangan film Soekarno. Rachmawati hanya ingin kebenaran ditegakkan.
Seperti diketahui, Rachmawati Sukarnoputri menggugat film Soekarno ke pengadilan Niaga Jakarta Pusat karena diduga ada pelanggaran hak cipta. Lagipula, dinilai Rachmawati, film itu membuat sisi heroik dari Bung Karno berkurang di mata masyarakat.
"Kalau memang ibu Rachmawati cari duit dalam kasus ini, saya mundur jadi pengacaranya. Ini murni karena pelanggaran hak cipta. Jadi kami menuntu film itu tidak ditayangkan," kata Turman saat mendatangi kantor MVP Pictures di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/12/2013).
Advertisement
Kedatangan Turman untuk mengambil skenario dan master film Soekarno, sesuai dengan penetapan sementara pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Ia menganggap, pelanggaran hak cipta oleh MVP Pictures lantaran ide pembuatan film berasal dari Rachmawati.
"Seharusnya Hanung dan Ram Punjabi menghargai buah karya Rahmawati (script). Karakter Soekarrno itu milik ahli warisnya itu berlaku sampai 50 tahun setelah Bung Karno meninggal. Artinya, masih ada 7 tahun lagi hak cipta dipegang oleh ahli waris, sebelum menjadi milik umum," tandas Turman.(Jul/Mer)