Sidang kasus kecelakaan maut dengan terdakwa AQJ alias Dul digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (25/2/2014). Putra ketiga Ahmad Dhani itu didakwa pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
"Dakwaan terhadap terdakwa AQJ sebagimana dikatakan tadi berbentuk komulasi. Poin pertama pasal 310 ayat 4, poin kedua pasal 310 ayat ke 2 dan 3, dan poin ketiga pasal 310 ayat 1," kata Juru Bicara PN Jakarta Timur, Djaniko Girsang.
Berikut bunyi masing-masing ayat pada pasal 310 Undang-Undang No 2 Tahun 2009 :
Pasal 310 ayat 4 berbunyi, dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat tiga yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Pasal 310 ayat 2 berbunyi, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 juta.
Pasal 310 ayat 3 berbunyi, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 4, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta.
Pasal 310 ayat 1 berbunyi, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 2, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp1 juta.
Jika dikomulasikan, Djaniko mengatakan Dul terancam hukuman enam tahun penjara. Lantaran usia Dul masih 13 tahun, dia hanya terancam separuh hukuman, yakni tiga tahun penjara.
"Dan sidang selanjutnya Kamis (6/3/2014) depan dengan menghadirkan saksi-saksi," ujar Djaniko.(Mer)
Ini Dakwaan Jaksa buat Dul Ahmad Dhani
Terdakwa AQJ alias Dul didakwa pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
diperbarui 25 Feb 2014, 13:55 WIBDiterbitkan 25 Feb 2014, 13:55 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Ibu Pelaku Lolos dari Maut Anaknya Sendiri Usia Bunuh Ayah dan Neneknya di Jaksel
Ayase Ueda Keturunan Mana? Ini Fakta di Balik Rumor Naturalisasi Striker Jepang
Cara Membuat Pancake Lezat dan Lembut: Panduan Lengkap
Bacaan Niat Sholat Jamak Dzuhur dan Ashar, Panduan Lengkap dengan Tata Cara
Catatan Carollyne Dewi Setelah Single Sedulur Viral: Mereka Bilang, Lagu Ini Obat Rindu Kampung Halaman
Cara Mengatasi Migrain: Panduan Lengkap untuk Meredakan Sakit Kepala
Bertabur Selebriti, BRI Mini Soccer Media Clash Berkolaborasi dengan Kuy Media Jelang Hut ke-129 BRI
Zheng Siwei Putuskan Gantung Raket dari Dunia Badminton Internasional, Keluarga Jadi Alasan
Cara Membuat Pempek Tanpa Ikan yang Lezat dan Praktis
Kemlu RI Pulangkan 21 WNI Korban TPPO di Myanmar, Begini Kronologinya
Solar Gard Tambah Outlet Quantum PPF di Jakarta, Ini yang Ditawarkan
7 Potret Tora Sudiro Tampil ala Gatotkaca, Momen Kocak dan Mesra Bareng Istri