Sidang kasus kecelakaan maut dengan terdakwa AQJ alias Dul digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (25/2/2014). Putra ketiga Ahmad Dhani itu didakwa pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
"Dakwaan terhadap terdakwa AQJ sebagimana dikatakan tadi berbentuk komulasi. Poin pertama pasal 310 ayat 4, poin kedua pasal 310 ayat ke 2 dan 3, dan poin ketiga pasal 310 ayat 1," kata Juru Bicara PN Jakarta Timur, Djaniko Girsang.
Berikut bunyi masing-masing ayat pada pasal 310 Undang-Undang No 2 Tahun 2009 :
Pasal 310 ayat 4 berbunyi, dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat tiga yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Pasal 310 ayat 2 berbunyi, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 juta.
Pasal 310 ayat 3 berbunyi, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 4, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta.
Pasal 310 ayat 1 berbunyi, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 2, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp1 juta.
Jika dikomulasikan, Djaniko mengatakan Dul terancam hukuman enam tahun penjara. Lantaran usia Dul masih 13 tahun, dia hanya terancam separuh hukuman, yakni tiga tahun penjara.
"Dan sidang selanjutnya Kamis (6/3/2014) depan dengan menghadirkan saksi-saksi," ujar Djaniko.(Mer)
Ini Dakwaan Jaksa buat Dul Ahmad Dhani
Terdakwa AQJ alias Dul didakwa pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Diperbarui 25 Feb 2014, 13:55 WIBDiterbitkan 25 Feb 2014, 13:55 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Polisi Masih Telusuri Keberadaan Sudiksha Konanki, Mahasiswi yang Hilang Secara Misterius di Rep Dominika
Cara Agar Tidak Bau Mulut: Panduan Lengkap Mengatasi Halitosis
Jangan Khawatir, Ini 5 Tips Mengatasi Kepanikan Tak Biasa Saat Naik Pesawat
Mudik Lebaran 2025, 37 Bandara di Bawah InJourney Bakal Beroperasi 24 Jam Selama 21 Maret─11 April 2025
Keutamaan Puasa Hari ke-18 Ramadan, Lengkap dengan Bacaan Doanya
Infografis Pemerintah dan DPR Kebut Bahas Revisi UU TNI
Beras Bulog Berkutu, Bapanas: Tak Boleh Distribusikan yang Tak Layak
Jadwal Sholat Cikarang Hari Ini & Maret 2025, Simak Keutamaannya
Regenerasi Tembok Pertahanan Anfield, Liverpool Temukan Suksesor Virgil van Dijk di Rival Domestik
Fakta Menarik tentang Telapak Kaki Gajah, Keseimbangan dan Keunikan Struktur
Doa Razman Arif Nasution untuk Nikita Mirzani yang Ultah ke 39, Akui Tak Kecewa Meski Gagal Bertemu
Chord Beritahu Aku Cara Melupakanmu: Panduan Lengkap Memainkan Lagu Serana