Sidang kasus kecelakaan maut dengan terdakwa AQJ alias Dul digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (25/2/2014). Putra ketiga Ahmad Dhani itu didakwa pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
"Dakwaan terhadap terdakwa AQJ sebagimana dikatakan tadi berbentuk komulasi. Poin pertama pasal 310 ayat 4, poin kedua pasal 310 ayat ke 2 dan 3, dan poin ketiga pasal 310 ayat 1," kata Juru Bicara PN Jakarta Timur, Djaniko Girsang.
Berikut bunyi masing-masing ayat pada pasal 310 Undang-Undang No 2 Tahun 2009 :
Pasal 310 ayat 4 berbunyi, dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat tiga yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Pasal 310 ayat 2 berbunyi, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 juta.
Pasal 310 ayat 3 berbunyi, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 4, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta.
Pasal 310 ayat 1 berbunyi, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 2, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp1 juta.
Jika dikomulasikan, Djaniko mengatakan Dul terancam hukuman enam tahun penjara. Lantaran usia Dul masih 13 tahun, dia hanya terancam separuh hukuman, yakni tiga tahun penjara.
"Dan sidang selanjutnya Kamis (6/3/2014) depan dengan menghadirkan saksi-saksi," ujar Djaniko.(Mer)
Ini Dakwaan Jaksa buat Dul Ahmad Dhani
Terdakwa AQJ alias Dul didakwa pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
diperbarui 25 Feb 2014, 13:55 WIBDiterbitkan 25 Feb 2014, 13:55 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Seskab Mayor Teddy Turun Tangan soal Aksi Demo ASN di Kemendiktisaintek
Update Korban Longsor Petungkriyono Pekalongan: 18 Orang Meninggal Dunia
Libur Sekolah Sebulan Penuh saat Ramadan, dari Zaman Kolonial hingga Presiden Gus Dur
6 Resep Jamu Rebus Tanaman untuk Obat Atasi Kolesterol Jahat
10 Spesies Hiu Laut Dalam yang Menakjubkan dan Jarang Ditemui
UKM di Marketplace PaDi Bisa Ajukan Pinjaman Rp 5 Miliar, Cukup Ini Syaratnya
Arti Healing: Memahami Proses Penyembuhan Diri yang Holistik
7 Rekomendasi Jenis Atap Rumah yang Bawa Nuansa Dingin, Hunian Jadi Lebih Nyaman
Dubes Kiya Masahiko: Kuliner Jepang Bisa Jadi Jembatan Pemersatu dengan Indonesia
Memahami Tipe Kepribadian Sosial dan Pengaruhnya Terhadap Karir
Arti Chill: Memahami Istilah Populer di Kalangan Milenial dan Gen Z
6 Rekomendasi Film Korea Genre Komedi Romantis, Menghibur dan Super Kocak