Sidang kasus kecelakaan maut dengan terdakwa AQJ alias Dul digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (25/2/2014). Putra ketiga Ahmad Dhani itu didakwa pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
"Dakwaan terhadap terdakwa AQJ sebagimana dikatakan tadi berbentuk komulasi. Poin pertama pasal 310 ayat 4, poin kedua pasal 310 ayat ke 2 dan 3, dan poin ketiga pasal 310 ayat 1," kata Juru Bicara PN Jakarta Timur, Djaniko Girsang.
Berikut bunyi masing-masing ayat pada pasal 310 Undang-Undang No 2 Tahun 2009 :
Pasal 310 ayat 4 berbunyi, dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat tiga yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Pasal 310 ayat 2 berbunyi, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 juta.
Pasal 310 ayat 3 berbunyi, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 4, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta.
Pasal 310 ayat 1 berbunyi, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 2, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp1 juta.
Jika dikomulasikan, Djaniko mengatakan Dul terancam hukuman enam tahun penjara. Lantaran usia Dul masih 13 tahun, dia hanya terancam separuh hukuman, yakni tiga tahun penjara.
"Dan sidang selanjutnya Kamis (6/3/2014) depan dengan menghadirkan saksi-saksi," ujar Djaniko.(Mer)
Ini Dakwaan Jaksa buat Dul Ahmad Dhani
Terdakwa AQJ alias Dul didakwa pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Diperbarui 25 Feb 2014, 13:55 WIBDiterbitkan 25 Feb 2014, 13:55 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 Konsultasi PsikologiKapan THR 2025 Cair? Jadwal Pencairan Uang THR untuk ASN dan Karyawan Swasta
5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Misteri Hilangnya Michael Rockefeller di Pedalaman Papua
5 Sungai Meluap, Sembilan Desa di Kabupaten Bandung Kebanjiran
Harti-Hati.. Ini Golongan Orang yang Masuk Neraka Tanpa Hisab, Penjelasan Lengkap UAH
Voucher Belanja, Opsi THR Lebaran Berfaedah yang Makin Diminati
Lepas Timnas Indonesia ke Australia, Erick Thohir Beri Kabar Baik Soal Kondisi Pemain
Ma'ruf Amin Tegaskan Kiai Perlu Berpolitik
Nasib Timnas Indonesia Jika Menang atau Kalah Lawan Australia di Kualifikasi Piala Dunia 2026: Ada Kans Naik Ranking?
Nayaka Budhidarma Juara Turnamen Catur Ramadhan Cup 2025, Jadi Modal Bagus untuk SEA Games 2025
Tari Greget Jawara, Tarian Tradisional yang Merepresentasikan Kekuatan dan Kelembutan Wanita Betawi
Waktu Salat Tahajud: Mengapa Sepertiga Malam Terakhir Paling Utama?
Laznas Darunnajah Bakal Diluncurkan Besok, Menteri Agama Diagendakan Hadir
Doa dan Zikir Setelah Salat Witir 3 Rakaat: Panduan Lengkap