PN Surabaya Gelar Sidang Perdana Jalan Gubeng Ambles, 6 Terdakwa Hadir

Dalam kasus amblesnya Jalan Gubeng, Surabaya, para terdakwa dijerat dengan pasal yang ancaman pidananya paling lama 9 tahun penjara.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 07 Okt 2019, 17:27 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2019, 17:27 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
PN Surabaya gelar sidang perdana jalan Gudeng ambles pada Senin, 7 Oktober 2019 (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang perdana kasus amblesnya Jalan Gubeng, Surabaya dengan menghadirkan enam terdakwa.

Dalam kasus amblesnya Jalan Gubeng Surabaya, para terdakwa dijerat dengan pasal yang ancaman pidananya paling lama 9 tahun penjara, Senin (7/10/2019). Dakwan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Rully Mutiara, R.A Dhini Ardhany dan Rakhmad Hari Basuki, keenam terdakwa dianggap telah melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam pasal 192 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dalam pasal 192 ayat 1 tersebut berbunyi barang siapa dengan sengaja menghancurkan, membikin tak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk lalu lintas umum, atau merintangi jalan umum dapat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas. 

Enam terdakwa itu di sidang dengan berkas terpisah, antara lain, Budi Susilo, sebagai Direktur operasional PT Nusa Konstruksi Enginering (PT NKE), Aris Priyanto, sebagai Site Manager PT NKE, Rendro Widoyoko, sebagai Manajer PT NKE. 

Berkas kedua berisi terdakwa Ruby Hidayat Project Manajer PT Saputra Karya (PT SK), Lawi Asmar Handrian, sebagai struktur enginering atau struktur teknik (PT SK), dan Aditya Kurniawan Eko Yuwono sebagai Project Civil Structure Supervisor PT SK.

"Para terdakwa baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun bertindak secara bersama-sama pada Selasa, 18 Desember 2018 sekitar pukul 21.30 Wib di jalan Raya Gubeng Nomor 88 Surabaya tepatnya di depan Bank BNI 46 dan Toko Tas Elisabet atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja menghancurkan, membikin tak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk lalu lintas umum, atau merintangi jalan umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas," ujar Jaksa Hari. 

Menanggapi dakwaan jaksa ini, melalui kuasa hukumnya, Jansen Sialoho menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Ia beralasan, poin pembelaan akan disampaikan pada saat pledoi nanti.

"Kami memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi, namun pokok-pokok eksepsi akan kami sampaikan pada saat pleidoi," kata Jansen Sialoho. 

 

 

*** Dapatkan pulsa gratis senilai Rp 5 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com di tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Sidang Berikut pada Kamis 10 Oktober

Keenam terdakwa tersebut disangkakan dengan pasal yang sama, yakni Pasal 192 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, R Anton Widyopriyono pun menerima pengajuan keenam terdakwa, dan akan menggelar sidang berikutnya langsung dengan agenda pemeriksaan saksi, pada Kamis, 10 Oktober 2019.

"Kita jadwalkan seminggu dua kali, karena ini terlalu banyak Senin dan Kamis pagi," terang Anton, sembari menunjuk materi persidangan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya