Antisipasi Fenomena Crosshijabers, Pemkot Surabaya Perketat Penjagaan di Masjid

Pemerintah Kota Surabaya melalui BPB Linmas Surabaya bersama Satpol PP Surabaya mengantisipasi fenomena crosshijabers.

oleh Agustina Melani diperbarui 19 Okt 2019, 20:00 WIB
Diterbitkan 19 Okt 2019, 20:00 WIB
(Foto: Balai Kota Surabaya/Kemdikbud.go.id)
Balai Kota Surabaya (Kemdikbud.go.id)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Surabaya melalui BPB Linmas Surabaya bersama Satpol PP Surabaya mengantisipasi fenomena crosshijabers.

Kepala BPB Linmas Surabaya, Eddy Christijanto menuturkan, saat ini belum ada laporan mengenai crosshijabers di Surabaya, Jawa Timur. Akan tetapi, pihaknya perlu mengantisipasi fenomena crosshijabers ini. Apalagi pihaknya juga mendapatkan perintah dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) untuk antisipasi fenomena crosshijabers.

"Kami mengantisipasi untuk Masjid Muhajirin dan DPRD ditempatkan Linmas Perempuan mulai jam 11.00 hingga Isya. Untuk mencegah terjadinya crosshijaber yang masuk jemaah. Kalau ada yang mencurigakan langsung ditegur," ujar Eddy saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (19/10/2019).

Untuk masjid lainnya di Surabaya, Eddy mengatakan, camat dan lurah diminta untuk mensosialisasikan kepada takmir masjid untuk lebih mewaspadai apabila ada crosshijaber. “Kalau kesulitan, telepon ke 112. Akan dibantu tim untuk menangani,” tutur dia.

Ia menuturkan, Anggota Linmas di Surabaya dilengkapi dengan bela diri dan peralatan tongkat barton untuk pengamanan. Eddy pun meminta agar warga mengenali ciri-ciri crosshijaber yaitu kalau hijaber bercadar orang tinggi perlu diwaspadai.

"Karena orang Indonesia paling tinggi 170-an cm. Cara jalannya kalau laki-laki pasti cara jalannya tidak feminim, maskulin. Kalau tidak dikenal minta kartu identitas,” ujar dia.

Mengutip Kanal News Liputan6.com, media sosial tengah dihebohkan oleh kelompok crosshijaber. Crosshijaber ini pria yang suka memakai baju muslim. Model yang sering kali digunakan adalah baju panjang dan lebar. Kadang, lengkap dengan hijab bahkan cadar. Sehingga tak ada yang tahu kalau sebenarnya mereka adalah pria. Namun, mereka mengaku tidak punya penyimpangan orientasi seksual.

 

 

*** Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Komnas Perempuan: Lapor Jika Terganggu dengan Crosshijabers

Ilustrasi Hijab
Ilustrasi Hijab. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Sebelumnya, belakangan, media sosial dihebohkan dengan adanya kelompok crosshijaber. Crosshijaber merupalan sebutan bagi pria yang suka memakai baju muslim wanita, di mana, istilah itu terinspirasi dari kata crossdressing.

Komisioner Komnas Perempuan, Riri Khariroh menyatakan, pihaknya masih perlu mendalami fenomena crosshijaber.

Namun yang jelas, kata dia, tidak tepat bila ada lelaki sengaja berpakaian seperti perempuan dan mengganggu ketertiban umum.

"Menurut saya kalau dia sampai masuk toilet (wanita), masuk masjid, itu mengganggu ketertiban umum, jelas itu. Karena itu menimbulkan rasa tidak aman ya untuk perempuan. Terus yang kedua, menimbulkan persoalan mengganggu masyarakat," ujar Riri saat dihubungi Liputan6.com, Selasa, 15 Oktober 2019.

Menurutnya, hal tersebut tidak sesuai dengan budaya Indonesia. Riri menegaskan, tidak tepat ada laki-laki tetapi kemudian menggunakan jilbab.

"Lelaki yang sengaja berjilbab untuk masuk ke wilayah khusus wanita jelas salah. Sebab, dikhawatirkan mereka bisa melakukan tindak kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan seksual," papar Riri.

Dia memberi contoh yaitu lelaki itu bisa saja sengaja merekam kegiatan wanita di toilet lalu menyebarkannya. Riri menambahkan, masyarakat yang merasa terganggu dengan crosshijaber juga bisa melaporkannya ke pihak berwajib.

"Penting itu, masyarakat kalau melihat ada fenomena semacam itu sebaiknya memang mengadu. Kalau kita merasa keamanan kita terancam misalnya, itu kan kita bisa melapor," kata dia.

"Polisi kalau mau campur tangan maka itu harus merujuk kepada undang-undang yang ada. Kan kita punya banyak tuh aturan terkait ketertiban umum, itu bisa digunakan," sambung Riri.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya